02/05/2026

Pajak Longgarkan Sanksi, WP Badan Diberi Waktu Tambahan Laporkan SPT 2025

 Pajak Longgarkan Sanksi, WP Badan Diberi Waktu Tambahan Laporkan SPT 2025

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak (WP) badan yang terlambat melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang mengatur penyesuaian administrasi perpajakan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Juga:  PLN Dorong Desa Manistutu Jadi Ikon Pariwisata dan UMKM di Bali Barat

Berdasarkan ketentuan, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 tetap mengacu pada ketentuan umum, yakni paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun demikian, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi WP badan yang melakukan kewajiban perpajakan setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan berikutnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Telat Lapor SPT 2025 Bebas Sanksi

Relaksasi tersebut mencakup keterlambatan dalam:

  • penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025,
  • pembayaran PPh Pasal 29,
  • serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak, termasuk bagi WP yang mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan.

Dalam kebijakan ini, sanksi administratif berupa denda maupun bunga tidak akan dikenakan, dan DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut.

Baca Juga:  OJK Dorong Transformasi Keuangan Digital yang Aman dan Inklusif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah dalam mendukung kelancaran implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.

“Relaksasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di tengah proses penyesuaian terhadap sistem inti administrasi perpajakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak, maka penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Baca Juga:  Relawan Pajak 2025 Resmi Dikukuhkan, Begini Perannya di Masyarakat

DJP mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu serta memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Pengumuman kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 30 April 2026 di Jakarta dan diharapkan dapat disebarluaskan kepada seluruh pemangku kepentingan. (r)