12/12/2024
12/12/2024

Penetapan Tersangka Ngurah Oka ‘Banyak Kejanggalan’, Polda Bali Tepis Kriminalisasi

 Penetapan Tersangka Ngurah Oka ‘Banyak Kejanggalan’, Polda Bali Tepis Kriminalisasi

Dewannews.com-Denpasar. Sidang perdana gugatan Praperadilan penetapan tersangka terhadap Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar di PN Denpasar, Selasa 21 Februari 2023 yang diketuai Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH. dimulai pemeriksaan dokumen para pihak berupa pengajuan data dan fakta bukti surat dari Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya Kadek Duarsa, SH. MH. CLA., dan Termohon (Polda Bali) dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH.

Kadek Duarsa, SH. MH. CLA selalu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) menyatakan kliennya merasa bahwa masih ada kejanggalan-kejanggalan dan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang kemungkinan terjadi dalam pemeriksaan penyidik Krimsus Polda Bali sehingga pihaknya menempuh keadilan lewat Praperadilan.

“Menurut kami ada kejanggalan-kejanggalan terhadap status tersangka klien (Ngurah Oka) kami. Kejanggalan-kejanggalan itulah akan di uji di Praperadilan ini,” kata Kadek Duarsa.

Kadek Duarsa bahkan memiliki keyakinan kliennya tidak bersalah sehingga optimis bisa memenangkan Praperadilan ini. Optimis itu didasari beberapa SOP sesuai peraturan Kapolri dalam menangani klien kami terjadi kejanggalan-kejanggalan.

“Kami tetap optimis menang dalam Praperadilan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan yang sesuai dengan fakta persidangan,” harap Kadek Duarsa.

Sementara, Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. MH membantah penyidik melakukan kriminalisasi terhadap Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah.

“Kalau kita di Polda Bali tidak ada seperti itu (kriminalisasi) semua yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hukum. Penegakan hukum itu berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan yang lain. Jadi semua yang kita lakukan sudah profesional dan prosedural,” tepisnya.

Baca Juga:  Dalam 1 X 24 Jam, Tim Singa Timur Bekuk Dua Pelaku Pidana

Wayan Kota dan Ketut Soma Adnyana juga memiliki keyakinan dan optimis menangi Praperadilan kali ini. Kayakinan itu karena semua yang dikerjakan Polda Bali sudah sah berdasarkan hukum dan sudah sesuai dengan KUHP.

“Kita selalu optimis karena apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedural. Kita yakin dan optimis tapi nanti kembali kepada hakim. Tapi apa yang kita kerjakan, Polda Bali kerjakan itu menurut kami sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum. Semua yang kita kerjakan sudah sesuai dengan KUHP,” ungkapnya.

Sidang Praperadilan ini rencananya berlangsung secara maraton yang dimulai pengajuan pengajuan saksi-saksi dan saksi ahli kedua belah pihak sampai dengan kesimpulan diagendakan selama satu minggu ke depan hingga Selasa, 28 Februari 2023 mendatang.(Tim DN).