Setelah Empat Bulan Sidang, Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara
DENPASAR-DewanNews.Com|Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang merupakan anak dari mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka terpidana kasus korupsi, pemerasan dan pencucian uang, dalam sidang, Kamis (8/12/2022) dituntut 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dalam amar tuntutannya yang dibacakan menyatakan, bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.