Setelah Empat Bulan Sidang, Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara
Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, telah digunakan oleh terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information).
“Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzi scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” tegas jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Tabanan ini.
Sebelum masuk pada amar tuntutan, jasa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari
”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,” pungkas Luga.(*/EP)