Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuk Agenda Tuntutan
DENPASAR-DewanNews.com|Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menyeret FS yang belum genab berusai 18 tahun sebagai pelaku, Rabu (7/12/2022) kembali digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang kali ini tidak hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) N.P Widyaningsih yang menghadirkan saksi, tapi kuasa hukum pelaku anak juga menghadirkan saksi. Jaksa menghadirkan dua orang saksi yaitu ayah korban dan seorang ahli atas nama dr. Dudut Rustyadi.
Sementara dari kuasa hukum pelaku anak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan teman pelaku anak serta satu orang ahli pidana dari Universitas Udayana (UNUD). Tapi apa saja yang disampaikan para saksi dan ahli dimuka sidang, tidak bisa diungkap karena sidang tertutup untuk umum.
“Sidang tadi, JPU menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli. Sedangkan kuasa hukum pelaku anak menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli pidana,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja saat dikonfirmasi.
Pejabat yang akrab disapa Bela itu juga mengatakan, usai mendengarkan keterangan saksi dan ahli, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pelaku anak,” Dengan demikian, sidang pada hari Kamis tanggal 8 November 2022 besok sudah masuk pada agenda tuntutan jaksa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, pelaku anak FS dijerat dengan alternatif. Pertama pelaku anak dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Atau kedua, Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(*/EP)