12/12/2024
12/12/2024

Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

 Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Korupsi.Foto/Int

DENPASAR-Dewannews.com|Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang, Kamis (19/1/2023) yang berlangsung di Pengadilan Denpasar.

Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ngurah Sumaryana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Simpan Tiga Jenis Narkotika Golongan I, Bule Rusia Dituntut Ringan

“Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan di muka sidang.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan, beberapa aset yang ada dalam perkara ini seperti, tanah serta bangunan dikembalikan ke LPD Desa Adat Ungasan. Mendengar tuntutan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Tim BPK RI Adakan Pemeriksaan di Kodam IX/Udayana

Menariknya, dalam vonis, hakim tidak memberikan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Sebelumnya JPU memohon agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 26.872.526.963.

Selain itu sebelumnya jaksa juga menuntut agar terdakwa Ngurah Sumaryana dihukum penjara selama 14 tahun, denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan. Meski begitu, jaksa tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Baca Juga:  Anak FS Dituntut Dua Tahun, Pengacara Korban Ancam Laporkan Jaksa ke Pengawasan

Diberitakan sebelumnya, Ngurah Sumaryana saat menjabat sebagai kepala LPD Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Ditengarai dana LPD digunakan oleh Ngurah Sumaryana untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukannya adalah dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan.

Baca Juga:  Menipu Sewa Menyewa Vila, Jaksa Tuntut Bule Belanda 2,5 Tahun Penjara 

Ngurah Sumaryana juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Selain itu, Ngurah Sumaryana melakukan pengeluaran keuangan LPD untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan dibayar lunas, namun kenyataannya pembayaran tidak dilakukan secara lunas kepada penjual.(Tim-DN)