Terbukti Pengedar Narkotika, Ed Dipenjara 7,5 Tahun
DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Yunus Bukhari alias Ed dalam sidang, Selasa (7/11/2023) Vonis ini hanya 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa kelahiran Flores Timur 50 tahun lalu ini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Vonis hukuman yang cukup tinggi ini tidak lepas dari barang bukti Narkotika yang ditemukan saat terdakwa ditangani. Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 9,42 gram dan 23 tablet jenis ekstasi yang setelah ditimbang beratnya mencapai 12.20 gram.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan. Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutan, jaksa membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Terungkap, terdakwa yang sesuai KTP beralamat di Komplek PLN IC Pesanggrahan itu ditangkap pada tanggal 13 Mei 2023 di salah satu kamar kos di Gang Ikan Pari, Sesetan.
“Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 9,14 gram Narkotika jenis sabu sabu,” jelas jaksa dalam surat tuntutannya. Dijelaskan pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika di seputaran Gang Ikan Pari, Sesetan.
Berakal informasi itu, petugas polisi dari Polda Bali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa Yunus Bukhari aias ED yang saat itu sedang berada dalam salah satu kamar kos. Saya itu petugas langsung melainkan penggeledahan badan dan juga di kamar kost terdakwa.
Dari penggeledahan itu petugas mengamankan 26 plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika yang diduga sabu yang terdakwa. “Selain itu petugas juga menemukan 23 butir tablet yang diduga ekstasi,” sebut jaksa.
Setelah dilakukan cek laboratorium, kristal bening ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 9,42 gram. Selain itu 23 tablet itu juga benar adalah Narkotika jenis ekstasi yang setelah ditimbang beratnya mencapai 12.20 gram bruto.
Selain Narkotika petugas juga mengamankan 2 buah timbangan elektrik. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang itu dari orang yang bernama Celeng (DPO) yang nantinya akan diedarkan oleh terdakwa atas perintah Celeng.”Terdakwa dalam menjalankan aksinya ini mendapat mengedarkan upah satu paket sabu dari Celeng,” tutup jaksa.(DN)