12/12/2024
12/12/2024

Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN Dituntut 5 Tahun Penjara

 Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN Dituntut 5 Tahun Penjara

KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (1/2/2023) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe atau ORAL dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Khusus) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan dilakukan secara berlanjut.

Baca Juga:  Bitcoin Lampaui $100.000, Altcoin Season Dimulai

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Okto Rhodes Alfrindo Liwe dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di harapan majelis hakim dan juga terdakwa.

Baca Juga:  WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK

Jaksa dalam amar tuntutannya juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 200 juta.”Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” kata jaksa dalam surat tuntutan.

Yang terakhir, jaksa dalam tuntutannya juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 75 juta rupiah yang harus dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Rugikan Negara, Seorang Wajib Pajak Diganjar Hukuman Penjara dan Denda

Tapi apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2  tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2023) mengatakan, bahwa atas tuntutan yang dimohonkan jaksa itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang yang akan digelar, Selasa (7/2/2023) mendatang.

Baca Juga:  Ditangkap Simpan Ganja 2 Paket, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi

Seperti diketahui, dalam perkara yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 697.874.953 ini terdakwa Okto Rhodes Alfrindo Liwe tidak sendiri. Dia melakukan aksinya bersama istrinya yang bernama Ni Ketut Murtini yang hingga kita masih buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Ni Ketut Murtini alias NKM ini menghilang entah kemana. Sebelum menghilang, NKM memang sempat ditanyakan sakit. Tapi setelah itu tidak ada kabar berita hingga kasus yang membelitnya itu akan masuk pada proses pelimpahan tahap II.(Tim-DN)