Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA-Dewannews.com|Setelah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawati, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menjatuhkan vonis hukuman terdakwa terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf yang dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.” Menghukum terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya dalam sidang, Selasa (14/2/2023).
Dalam pertimbangan hal hal yang memberatkan, majelis menyebut bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf tidak sopan selama persidangan, berbelit belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu dan yang terakhir terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Sedangkan hal yang meringankan majelis hakim menyebut bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan juga JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun untuk menyatakan sikap atas putusan ini.(Tim-DN)