Tim Kuasa Hukum Unun Sebut, Gugatan GPIB Maranatha Ne Bis In Indem
DENPASAR– DewanNews.com|Kendati Unun Hardinansi Neno sudah divonis dua tahun penjara, tapi kasus penggelapan uang jemaat di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar terus bergulir. Diketahui, Unun Hardinansi Neno sebelumnya divonis oleh majelis hakim dipimpin Putu Gede Noviyartha yang didampingi dua hakim lainnya Ida Ayu Adnya Dewi dan I Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/10/2021).
Tapi ternyata, kasus ini belum juga tuntas. Terbaru kasus penggelapan uang jemaat di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Yang menarik, masih dalam kasus yang sama. Tim penasehat hukum Unun Hardinansi Neno, yakni Marthen Boiliu dan Aldabert Iwan Victor Neno pun angkat bicara.Marthen Boiliu mempertanyakan soal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik atas nama Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno.
“ Nah, sebelumnya sudah pernah ditolak di PN Denpasar. Maka dari itu tuntutan mengenai sertifikat tanah tersebut tidak boleh diajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan tidak bisa diajukan sita jaminan apalagi sita eksekusi. Hal yang sama mengenai selisih uang kas gereja Rp 289 juta tersebut tidak bisa diajukan gugatan untuk kedua kalinya. Tetapi dalam kenyataannya GPIB Maranatha kembali mengajukan gugatan lagi dan itu ne bis in idem dan melanggar hukum,” tegas Marthen didampingi Iwan Neno.
Marthen mengungkapkan, dalam Surat Nomor 008/IN & P/XI/2022 perihal Mohon salinan Penetapan Sita Eksekusi Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, pihaknya tetah memohon Pengawasan dan Perlindungan Hukum dari Perkara “Ne Bis In Idem” yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar dan ditembuskan kepada beberapa Lembaga Negara.
Disebutkan bahwa Penetapan Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, tidak memiliki landasan Hukum.
“Karena kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan pada Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021, faktanya tuntutan GPIB terkait Sita Jaminan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh atas nama Michael Neno DINYATAKAN DITOLAK (Vide: amar Putusan Dalam Rekonvensi menyebutkan “Menolak Petitum selain dan selebihnya”).
Maka atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 milik Michael Neno? Kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan pada perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin di Pengadilan Negeri Gianyar, maka semestinya Majelis Hakim Menunggu sampai keluar Putusan perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin, dan lagi pula Tuntutan Penggugat GPIB Maranatha Denpasar dalam perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin mengandung “Ne Bis In Idem” sama dengan tuntutan Penggugat Rekonvensi GPIB Maranatha Denpasar dalam Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021,” ungkap Marthen Boiliu.