Nyambi jadi Tukang Tempel Ganja, Oknum Security Terancam 12 Tahun Penjara
DENPASAR-DewanNews.com|Oknum security atau tenaga keamanan bernama Ricard Fajariadi (24) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja akhirnya diadili di Pengadilan Denpasar. Bahkan persidangan tidak lama lagi akan masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).”Sidang tang akan datang akan masuk pada agenda tuntutan dari jaksa,”ujar pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan di muka sidang terungkap, terdakwa Ricard Fajariadi ditangkap polisi pada tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Purnawira V No. 14 Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Sebelumnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Wita terdakwa menerima paket yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T dari seseorang yang bernama Tomi dengan nama penerima Ibu Kadek Ayu dengan nomor JD0191889403.
“Paket tersebut diduga berisikan ganja yang ditujukan kepada terdakwa. Dan diketahui pula bahwa terdakwa sudah beberapa kali menerima kiriman paket ganja dari Tomi,” jelas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Setelah paket diterima, oleh terdakwa memecah ganja menjadi beberapa paket kemudian menempel atau diberikan kepada orang sesuai perintah Tomi. Atas pekerja itu terdakwa mendapatkan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dalam satu kali tempel atau menyerahkan ganja kepada orang.
Namun kali ini terdakwa bernasib kurang beruntung. Sebab usai menerima paket ganja dari Tomi dan menaruh paket ganja tersebut diatas meja di rumahnya, terdakwa tiba tiba didatangi petugas dari kepolisian dan langsung menangkapnya. Rupanya paket ganja yang diterima terdakwa itu sudah dalam pengawal polisi sejak sampai di Denpasar pada tanggal 4 Agustus 2022.
Nah, setelah paket tiba di rumah atau di alamat yang dimaksud, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket yaitu terdakwa.”Saat ditangkap polisi langsung melainkan penggeledahan terdakwa diri terdakwa tapi tidak menemukan narkoba tapi hanya menemukan sebuah Handphone yang digunakan terdakwa,” jelas JPU.
Setelah polisi menggeledah tempat tinggal terdakwa, polisi menemukan satu buah paket dengan nama penerima Ibu Kadek Ayu. Kemudian polisi membuka paket itu yang ternyata didalamnya berisikan ganja yang setelah. Polisi juga kembali menemukan paket dengan nama penerima yang sama.
Kemudian dilakukan penimbangan terdakwa narkotika jenis ganja yang ditemukan di rumah terdakwa, beratnya mencapai 1.856 gram bruto. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan dua Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*/EP)