Kasus Kredit Fiktif KMK, Mantan Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili
DENPASAR-DewanNews.com|Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung dengan terdakwa Dewa Putu Sukadana dan tiga orang terdakwa lainnya sudah mulai digelar. Sidang perdana kasus ini digelar pada hari Jumat, 9 Desember 2022 lalu.
Keempat terdakwa yang salah adalah mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung, I Made Kasna disidang secara terpisah. Diketahui, I Made Kasna sebelumnya juga telah diadili atas kasus dugaan korupsi dan oleh majelis hakim diganjar hukuman 4 tahun penjara.
Tapi kali ini I Made Kasta tidak sendiri, dia temani oleh Dewa Putu Sukadana yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala (Waka) Bank BPD Bali Cabang Badung untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Dewa Putu Sukadana diseret sebagai terdakwa karena menyetujui untuk dilakukannya pemindahbukuan dana kredit dari rekening pinjaman ke rekening giro umum tanpa dokumen persyaratan penarikan kredit standby loan.
“Hal diduga bertentangan dengan ketentuan prosedur penarikan dana kredit sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 230/KEP/DIR/KRD/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perkreditan,” jelas jaksa sebagaimana dalam surat dakwaannya.
Akibat perbuatan terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya ini mengakibatkan merugikan keuangan negara cq. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung sebesar Rp 4.825.220.426.00.
Kerugian negara tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank BPD Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan 2017 Nomor : R-1443/H.IV.4/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, terdakwa Dewa Putu Sukadana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan Primair.
Pasal Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan Subsidair.(Tim-DN)