13/12/2024
13/12/2024

Sejoli Pemeran Video Mesum di Mobil Dituntut 2 Tahun Penjara

 Sejoli Pemeran Video Mesum di Mobil Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi

DENPASAR-DewanNews.com|Sepasang kekasih, IMDI dan DN terdakwa pornografi yang beradegan mesum di dalam mobil dengan berpakaian adat, dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar belum lama ini Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menyatakan kedua terdakwa terbukti dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga:  Dituntut 12 Tahun, Richard Eliezer Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu dalam surat tuntutannya.

Selain menuntut agar kedua terdakwa dihukum penjara, Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda Rp 3 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Baca Juga:  Forum Peduli AIDS Bali Gagas Inovasi Penanganan HIV di Tingkat Desa

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diterangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat proses pelimpahan tahap II, kasus yang menjerat kedua tersangka ini berawal dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022.

Baca Juga:  Kasus Sabu 35,1 Kilo, Gung Panji Kena 8 Tahun, Dua Rekannya Kena 10 Tahun

Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda sedang asik main kuda-kudaan.

Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan  @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua aku tersebut adalah milik kedua tersangka.

Baca Juga:  Kejari Denpasar Tetapkan Lima Tersangka Kasus WNA ber-KTP Bali

“Akhirnya diketahui bahwa kedua akun Twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa,” pengkas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Buleleng ini.(Tim-DN)