13/12/2024
13/12/2024

Pesepakbola Rusia Terjerat Kasus Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara 

 Pesepakbola Rusia Terjerat Kasus Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara 

VONIS -Artem Dzyuba pesepakbola asal Rusia saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Artem Dzyuba pesepakbola asal Rusia yang terjerat kasus Narkotika akhirnya divonis 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar, Selasa (12/1) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang sebelum ditangkap bermain di klub sepakbola  Zenit St Petersburg ini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga:  OJK gelar Kick Off Bulan Inklusi Keuangan, Wujudkan Inklusi Keuangan yang Bertanggungjawab dan Produktif

“Menghukum terdakwa Artem Dzyuba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dendar Rp 3.200.000.000 subsider 1 tahun penjara,” ucap hakim ketua dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa dan jaksa penuntut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa pemilik narkotika jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol dengan berat total 570 gram ini setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, demikian pula dengan hukuman subsider denda yang juga turun satu tahun.

Baca Juga:  De Gajah dan Sugawa Korry Satukan Visi di Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Bali

Atas putusan ini, terdakwa awalnya nampak tidak terima, bahkan terdakwa melalui penerjamahnya untuk memberikan informasi tentang dirinya kepada majelis hakim. Karena masih belum puas dengan putusan hakim, maka terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa Artem Dzyuba dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan. Artem diringkus di halaman sebuah guest house di seputaran Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Rabu 22 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00.

Baca Juga:  2 Terdakwa Sebut Faktor Buruknya Komunikasi Antar Pejabat Unud Penyebab Keduanya Jadi “Korban”

Dari terdakwa disita barang bukti narkotik golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto. Terdakwa sendiri mendapat narkotik itu dengan cara memesan dari negara Kanada untuk dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman. Sehari sebelum ditangkap, paket  yang dipesan terdakwa tiba di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap paket milik terdakwa menggunakan mesin X-Ray. Juga dilakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya ditemukan barang-barang mencurigakan. Lalu petugas melakukan pengetesan menggunakan narcotics test. Didapati paket milik terdakwa mengandung sediaan narkotik.

Baca Juga:  OJK Gelar Edukasi Keuangan BUNDAKU

Setelah itu keseluruhan paket dibawa ke Kantor Bea dan Cukai dan keesokan harinya diserahkan ke petugas kepolisian Polda Bali. Petugas kepolisian pun langsung melakukan control delivery bersama dengan petugas jasa pengiriman.

Petugas jasa pengiriman lalu mengirim barang itu ke alamat tempat terdakwa tinggal. Namun terdakwa tidak berada di tempat tinggalnya, dan paket dititipkan di resepsionis. Sore hari terdakwa datang mengambil paket.

Baca Juga:  384 Guru Non ASN di Flotim Berpacu Dapatkan Kuota PPPK

Usai paket diambil terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan di halaman guest house tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap paket itu. Di dalamnya ditemukan 1 botol berwarna hitam berisikan pasta atau gel berwarna kuning mengandung sediaan Narkotika golongan 1 jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto.(Tim-DN)