12/12/2024
12/12/2024

Jadi Kurir Narkotika, Pria Asal Lumajang Dituntut 9 Tahun

 Jadi Kurir Narkotika, Pria Asal Lumajang Dituntut 9 Tahun

ilustrasi narkona

DENPASAR-Dewannews.com|Pria asal Lumajang, Jawa Timur bernama Rafli Rangga Mahendra (27) dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/1) kemarin.

Baca Juga:  Awas!! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP

Jaksa, dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menyatakan terdakwa  terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 99,83 gram dan 114 butir ekstasi seberat 54,21 gram.[

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 200o Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Rafli Rangga Mahendra dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan di muka sidang.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.”Kami mohon waktu seminggu untuk menyusun pembelaan secara tertulis yang mulia,” pinta kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:  Nilai Kerugian Lebih dari Rp 50 Miliar, Lima Hakim Sidangkan Prof Antara 

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WITA di Parkiran Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara.

Sebelum ditangkap, terdakwa di hari yang sama mendapat perintah dari OM JAK untuk mengambil sabu di areal parkir Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara. Usai mengambil sabu itu, terdakwa memesan ojek.

Baca Juga:  Kinerja Industri Jasa Keuangan Prov. Bali Terjaga dan Tumbuh Positif

Pada saat menunggu ojek, terdakwa  didatangi empat orang yang ternyata adalah anggota polisi. “Usai menunjukkan surat penangkapan, petugas langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan satu buah plastik klip yang didalamnya  terdapat sabu,” sebut JPU.

Kemudian polisi membawa terdakwa ke kosnya di Jln Dewi Gg café, Br. Temacun, Ds/kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung. Di tempat tinggal terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang dalamnya berisikan 114 Narkotika yang diduga ekstasi.

Baca Juga:  Pemeran Video Wikwik di Mobil Divonis 1,5 Tahun Penjara

Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan satu bal plastik klip kosong. Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah milik OM JAK. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Sementara barang bukti sabu yang ada pada terdakwa yang juga disebut milik OM JAK itu setelah ditimbang beratnya mencapai 99,83 gram netto atau  101,01 gram brutto. Sedangkan 114 butir ekstasi tersebut setelah ditimbang beratnya adalah 54,21 gram netto  atau 55,37. (Tim-DN)