12/12/2024
12/12/2024

Nekat jadi Kurir Narkotika, Sopir Freelance Dipenjara 8 Tahun

 Nekat jadi Kurir Narkotika, Sopir Freelance Dipenjara 8 Tahun

Ilustrasi.Net

DENPASAR-Dewannews.com|Pria yang berprofesi sebagai sopir freelance bernama Rafli Rangga Mahendra (27) divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/2/2023).

Majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika jenis shabu dengan berat 99,83 gram dan 114 butir ekstasi seberat 54,21 gram.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi 

“Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikian amar putusan hakim.

Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang pada sidang sebelumnya juga menyatakan terdakwa Rafli Rangga Mahendra terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Bali Edukasi Pelajar Pada Festival Anak dan Temu Kreasi 2024

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 200o Tentang Narkotika. Tapi lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 9 tahun penjara dipangkas 1 tahun menjadi 8 tahun.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WITA di Parkiran Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara.

Baca Juga:  Pemeran Video Wikwik di Mobil Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelum ditangkap, terdakwa di hari yang sama mendapat perintah dari OM JAK untuk mengambil sabu di areal parkir Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara. Usai mengambil sabu itu, terdakwa memesan ojek.

Pada saat menunggu ojek, terdakwa  didatangi empat orang yang ternyata adalah anggota polisi. “Usai menunjukkan surat penangkapan, petugas langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan satu buah plastik klip yang didalamnya  terdapat sabu,” sebut JPU.

Baca Juga:  Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof Antara Ditunda 

Kemudian polisi membawa terdakwa ke kosnya di Jln Dewi Gg café, Br. Temacun, Seminyak. Disini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang dalamnya berisikan 114 butir  Narkotika yang diduga ekstasi.

Masih di tempat yang sama polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan satu bal plastik klip kosong. Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah milik OM JAK. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Baca Juga:  Orang Kepercayaan Hotel Loccal Collection Jadi Tersangka dan Ditahan, Modus Palsukan Dokumen

Sementara barang bukti sabu yang ada pada terdakwa yang juga disebut milik OM JAK itu setelah ditimbang beratnya mencapai 99,83 gram netto atau  101,01 gram brutto. Sedangkan 114 butir ekstasi tersebut setelah ditimbang beratnya adalah 54,21 gram netto  atau 55,37.(Tim-DN)