13/12/2024
13/12/2024

Penyidik Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Tersangka Kasus SPI Jalur Mandiri

 Penyidik Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Tersangka Kasus SPI Jalur Mandiri

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Kejaksaan Tingi Bali menetapkan Prof. Dr. INGA yang disebut sebut menjabat Rektor sebagai tersangka baru atas kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menggelar beberapa kali ekspose (gelar perkara).

Baca Juga:  Amor Ing Acintya, Mantan Rektor Unud Prof. Antara Tutup Usia

“Dari pemeriksaan tiga orang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 ditetapkan satu orang tersangka baru,” kata Kasi Penkum, Senin (13/3/2022).

Dikatakan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan ahli,  tersangka Prof. DR. INGA berperan dalam dugaan penyelewengan dana SPI seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993, dan Rp.3.945.464.100, juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.

Baca Juga:  Nyoman Liang Laporkan Perusakan ke Polresta dan Bantah Akte Pembatalan Pembelian Tanah Badak Agung

Yang terakhir, kata Kasi Penkum, Kejaksaan Tinggi dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata tapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

“Kejaksaan Tinggi Bali tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” pungkas Eka Sabana.

Baca Juga:  OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Sementara akibat perbuatannya, tersangka Prof. DR. INGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara SPI ini telah menetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 8 Februari 2023.

Baca Juga:  Terkait WNA Ber-KTP Denpasar, Ini Kata Walikota Denpasar

Setelah menetapkan tiga tersangka ini, tim terus melakukan pendalaman dengan mengurai sejumlah fakta sehingga ditemukan pihak lain yang patut diduga ikut atau berperan atas dugaan penyelewengan dana sumbangan SPI ini. Sehingga, pada hari, Senin (13/3/2023) penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. DR. INGA.(DN)