15/01/2025
15/01/2025

Kejati Bali Bebaskan HS Tersangka Kasus Pungli Fast Track dari Tahanan

 Kejati Bali Bebaskan HS Tersangka Kasus Pungli Fast Track dari Tahanan

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali.Foto/dok

DENPASAR-Dewannews.com|Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya membebaskan atau menangguhkan penahanan HS pegawai Imigrasi TPI Ngurah Rai yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Bandara Ngurah Rai dari Rumah Tahanan (Rutan) Kerobokan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dalam rilisnya yang disampaikan, Selasa (28/11/2023)  menyatakan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada HS adalah tindak lanjut dari permohonan Dirjen Imigrasi kepada penyidik yang disampaikan pada tanggal 21 November 2023 lalu. “Pemohonan penangguhan dikabulkan,” jelas Ek Sabana, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Tandatanganya Diduga Dipalsukan, Mantan Dirut BPR KS Bakal Polisikan Bekas Anak Buahnya

Dikatakan pula, sebelumnya penyidik menahan HS  dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan dengan alasan atau dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Disebutkan pula,  penyidik telah mempertimbangkan isi surat permohonan penangguhan  penahanan terhadap HS yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Imigrasi. Dimana dalam surat itu pihak Imigrasi meminta agar penahanan tersangka HS ditangguhkan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.

Baca Juga:  Gede Wija Kusuma Pimpin AAI ON Denpasar Periode 2023-2028

Selain itu Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi komitmen jajaran kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.

“Selain itu penyidik juga mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan diatas,” jelas Eka Sabana.

Baca Juga:  WTN SUMMIT TIME 2023 Bahas Kolaborasi Semua Pihak Ciptakan Kenyamanan dan Keamanan Pariwisata Bali

Eka Sabana mendambakan, mestki terhitung sejak hari ini, 28 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap tersangka HS., tapi tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.

Selain itu, Eka Sabana  juga menjelaskan bahwa, meski tersangka HS tidak ditahan, bukan berarti proses hukum yang sedang dijalani ini berhenti. “Penyidikan tetap berjalan, dan saat ini penyidik  telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti ,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ditanya Kasus Fast Track, Kajati Bali Malah Menghindar

Diberitakan sebelumnya, tersangka HS diduga melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga:  Perlu Dibekali Kemampuan Bahasa Inggris untuk Satpol PP Khusus Pariwisata dan Bentuk 'Tourism Safety Security Center'

“Tersangka HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” terang Kasi Penkum. Sementara untuk empat orang lainnya, menurut Eka Sabana statusnya masih sebagai saksi.

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap HS untuk 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi yang berdinas di Bandara Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan  fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat.(DN)