12/12/2024
12/12/2024

Anak FS Dituntut Dua Tahun, Pengacara Korban Ancam Laporkan Jaksa ke Pengawasan

 Anak FS Dituntut Dua Tahun, Pengacara Korban Ancam Laporkan Jaksa ke Pengawasan

KASUS FS-Siti Sapura alias Ipung kuasa hukum anak korban ancam laporkan jaksa ke pegawasan Kejaksaan Agung.Foto/dok

Ipung mengatakan, anak yang dibelanya adalah anak Indonesia. Dimana dalam UU Perlindungan Anak No : 23 tahun 2002 perubahan pertama UU No 35 tahun 2014 dan perubahan yang kedua UU 17 tahun 2016 yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual itu jelas melindungi anak Indonesia. 

 

“Jadi saya hanya ingin mengatakan kepada aparat penegak hukum yang menangani persidangan khusus FS ini, saya tidak menuduh ya, saya menduga ada permainan yang sangat kental disini,” ujarnya dengan nada keras. Ipung juga mempertanyakan soal saksi yang memergoki anak pelaku dan anak korban saat melakukan hubungan seksual. 

 

Ipung menyayangkan kepada saksi ini tidak dihadirkan dalam sidang tapi, saksi memberikan kesaksian melalui online zoom. “Ini luar biasa dan jelas semua ini sudah dikondisikan. Dari sini saya bertanya, berapa uang sih yang mengalir disini?,” ujar Ipung kembali mempertanyakan. 

 

Baca Juga:  Mulia-PAS Mengucapkan : Rahajeng Hari Suci Galungan Lan Kuningan 2024

Baca Juga:  Senator Bali Ngurah Ambara Usul Desentralisasi Fiskal Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

“Saya sudah hampir 20 tahun menangani kasus anak, itu tidak ada yang diperlakukan istimewa, tidak ada yang namanya saksi dihadirkan melalui online, semua saksi hadir di dalam ruang sidang. Kita tidak pernah melihat keluarga anak pelaku hadir di ruang sidang, katanya mau minta maaf, kenapa dia sidang online dari rumah,” lanjutnya. 

 

Kembali ke masalah tuntutan JPU terhadap FS, Ipung menyebut tuntutan mengacu pada sistem peradilan anak adalah setengah dari ancaman hukuman orang dewasa, dan ini memang ada aturannya. Tapi Ipung mengatakan harusnya jaksa melihat dulu soal kejahatan yang dilakukan oleh FS. 

 

Dengan tuntutan yang dianggap rendah ini, Ipung menilai, jaksa yang menjatuhkan tuntutan tidak punya hati.”Saya katakan disini bahwa jaksa dalam menuntut perkara ini tidak menggunakan hati nuraninya. Sekarang jaksa sudah menuntut setengah dari ancaman hukuman minimal, terus nanti hakim mau putus berapa?,” cetus Ipung. 

Baca Juga:  Orang Kepercayaan Hotel Loccal Collection Jadi Tersangka dan Ditahan, Modus Palsukan Dokumen
Baca Juga:  Tim BPK RI Adakan Pemeriksaan di Kodam IX/Udayana