Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Ajukan Banding
DENPASAR-Dewannews.com}Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Yasa belum lama ini menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi medis terhadap terdakwa Yudi Endro Utomo yang sebelum ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 11,04 gram netto.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi Endro Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan di Yayasan Ashefa Griya Pusaka Bali,” demikian amar putusan hakim.
Vonis yang dijatuhkan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejari Badung itu menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung. I G Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023) membenarkan bila terdakwa Yudi Endro Utomo divonis menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Dan atas putusan itu pihaknya menyatakan banding.
“Kami sudah menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Saat ini kami tinggal mengirim memori banding ke Pengadilan Denpasar,” ujar pria yang akrab disapa Gatot Hariawan ini.
Seperti diketahui, terdakwa Yudi Endro Utomo ditangkap tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita salah satu rumah di jalan Taman Baruna Blok Cempaka Bo. 43 Kel Jimbaran. Terdakwa ditangkap karena awalnya diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja.
Disebutkan pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan itu petugas dari Resnarkoba Polres Badung melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar kost Jalan Taman Baruna.
Saat itu di dalam kamar, terdakwa bersama dengan saksi Sugik dan saksi Renon sedang tidur-tiduran. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan, baik dalam diri terdakwa dan juga kamar tersebut.
Dari penggeledahan itu petugas mengamankan satu buah paket plastik klip berisi daun, batang, biji kering narkotika jenis ganja, satu buah kertas paper yang posisinya di dalam satu buah tas kecil warna merah. Ganja yang ditemukan beratnya adalah 11,04 gram.
Ganja tersebut, berdasarkan petunjuk dari ponsel terdakwa dibeli dari akun Instagram @papacang seharga Rp. 600.000. Dalam dakwaan dijelaskan pula bahwa dari hasil Asesmen dapat diterangkan bahwa terdakwa terindikasi sebagai penyalahguna Narkotika Ganja bagi diri sendiri.
Dengan pola penggunaan situasional, tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar maupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.
Atas dasar tersebut, TAT Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa dapat menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalahguna narkotika bagi diri sendiri serta dapat menjalani rehabilitasi Sosial rawat inap di lembaga Rehab selama 3(tiga) bulan setelah menjalani putusan Hakim.(Tim-DN)