12/12/2024
12/12/2024

Demi Rp 50 Ribu Rela Jadi Kurir Narkotika, Segini Ancaman Hukumannya

 Demi Rp 50 Ribu Rela Jadi Kurir Narkotika, Segini Ancaman Hukumannya

Ilustrasi.foto/net

DENPASAR-DewanNews.com|Pria asal Lumajang, Jawa Timur bernama Rafli Rangga Mahendra benar-benar kurang beruntung. Pasalnya hanya demi uang Rp 50 ribu, dia yang berprofesi sebagai sopir itu rela ke menjadi kurir sabu dan harus menghadapi persidangan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Terdakwa Rafli terancam hukuman mati karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap bahwa terdakwa menjadi kurir karena mendapat upah Rp 50 ribu dalam sekali tempel.

Baca Juga:  Kerjasama BNNP Bali dan Sumut Ungkap Sindikat Ganja Antar Provinsi
Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi 

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang, Kamis (1/12) kemarin.

Dalam dakwaan dijelaskan pula, bahwa terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WITA di Parkiran Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Pungli Pegawai Non ASN Pemkab Badung, Saksi Sebut Tanpa Paraf G Penerbitan SK Tetap Bisa Diproses
Baca Juga:  Ada Transaksi Misterius, Bank BPD Bali Rugi 21,596,817,494

Sebelum ditangkap, terdakwa di hari yang sama mendapat perintah dari OM JAK untuk mengambil barang berupa sabu di tempat Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara. Usai mengambil sabu itu, terdakwa lalu menuju parkiran  Mie Kober untuk menunggu ojek.

Pada saat menunggu ojek, tiba tiba terdakwa didatangi oleh empat orang yang ternyata adalah anggota polisi. “Usai menunjukkan surat penangkapan, petugas langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan satu buah plastik klip yang disapanya terdapat sabu,” sebut JPU.

Baca Juga:  Tingkatkan Geliat Ekonomi UMKM, Gibran Center Bali Hadirkan Pakan Ternak Babi "SI GEMBUL"
Baca Juga:  Pemeran Video Wikwik di Mobil Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kemudian polisi membawa terdakwa kos terdakwa yang beralamat di Jln Dewi Gg café, Br. Temacun, Ds/kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung. Di tempat tinggal terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang dalamnya berisikan 114 narkotika yang diduga ekstasi.

Di kamar kos terdakwa ini polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan juga satu bal plastik klip kosong. Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah milik OM JAK. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Baca Juga:  Anak FS Dituntut Dua Tahun, Pengacara Korban Ancam Laporkan Jaksa ke Pengawasan
Baca Juga:  Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Sementara barang bukti sabu yang ada pada terdakwa yang juga disebut milik OM JAK itu setelah ditimbang beratnya mencapai 99,83 gram netto atau  101,01 gram brutto. Serangan 114 butir ekstasi tersebut setelah ditimbang beratnya adalah 54,21 gram netto  atau 55,37.(*/EP)