Dipanggil Jaksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Langsung Ditahan
Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK
Baca Juga : NWSY Bantah Tudingan IWJ Soal Dalang Dibalik Kasus Korupsi di
Ditambahkannya, penulisan aset milik tersangka ini, adalah untuk memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD Sangeh, Ini juga sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada Penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan tetapi juga melakukan Langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara.
Sementara soal kerugian negara akibat kasus ini, Luga menjelaskan bahwa penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung. Dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp. 56.786.672.924.
Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Mantan Ketua dan Bagian TU Tersangka Korupsi di
Baca Juga : Giliran Pengamat Hukum Sebut Kasus Korupsi BKK Aci-aci Belum Tuntas
Yang terakhir, kata Luga sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Oleh dokter yang melakukan penyiksaan tersangka dinyatakan sehat. “Kemudian dikaitkan tes COVID-19 yang hasilnya tersangka ditanyakan negatif sehingga bisa dibawa ke LP Kerobokan,” pungkasnya.
Sementara atas perbuatan tersangka dalam selama kurun waktu 2016 hingga 2020 , tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/EP)