Empat WN Nigeria dan Satu WN Rusia Segera Dideportasi
DENPASAR-Dewannews.com|Selain ada yang berulah, ternyata ada pula warga negara asing (WNA) yang masih saja menetap di Bali meski izin tinggalnya sudah berakhir (overstay). Seperti yang dilakukan oleh empat warga asing asal Nigeria dan satu warga asing asal Rusia.
Kelima warga asing ini terpaksa dideportasi dari Bali karena nekat masih berkeliaran di Bali meski izin tinggal yang dikantonginya telah habis. Mereka adalah Chidera Matthew Igiji, Chukwunoso Olisa Ofili, Kosi Micheal, Saheed Muhammed Raji, dan Rusia Igor Zubov.
Kelima warga asing ini, saat ini tinggal menunggu waktu untuk dipulangkan paksa ke nagara asal mereka. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster, Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, selain dideportasi, kelima warga asing ini juga di blacklist.
“Kita ambil tindakan tegas ini untuk menunjukan bahwa Imigrasi intensif dan serius melakukan pengawasan terhadap orang asing,” ujar Anggiat Napitupulu dihadapan wartawan.
Dijelaskan, kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ. Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara. Lalu 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR, COO, KMU, dan CMI, yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa, hingga kini jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, terus bekerja melakukan pengawasan orang asing. Dengan melakukan patroli keimigrasian. Pihakya juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, pihaknya siap lakukan tindaka tegas seperti deportasi. Lagi dikatakan, pihaknya telah melakukan tindakan secara preventif, dengan tetap menjaga kondusifitas pariwisata di Bali.
Ditempat yang sama Anggiat Napitupulu juga membenarkan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) menangkap tiga warga negara (WN) Rusia yang menyalahi izin tinggal di Bali.
“Ketiganya berinisial VS, IL, dan TE,. Melakukan aktivitas sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dan telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 10 Maret 2023,” pungkasnya. Dikatakan, mereka dideportasi ke Rusia, sekitar pukul 09.05. Tapi transit dulu ke Turki karena menggunakan maskapai Turki.
Walaupun tidak mengetahui pasti lokasi penangkapannya, namun dikatakan, ketiganya langsung ditahan di Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar di Jimbaran. “Ya, terkait pengawasan dan penangan orang asing, kami selalu berkoordinasi pihak Kepolisian dan Pemprov, dalam melakukan pengawasan terhadap WNA,” paparnya.(DN)