28/06/2025

Hakim Vonis Pembunuh Jukir di Taman Pancing 19,5 Tahun Penjara

 Hakim Vonis Pembunuh Jukir di Taman Pancing 19,5 Tahun Penjara

Agus Sugianto terdakwa kasus pembunuhan di Taman Pancing usai divonis hakim 19,5 tahun penjara dalam sidang, Kamis (22/5/2025).Foto/ist

DENPASAR (Dewannews.com) – Pria asal Banyuwangi, Agus Sugianto, (31) yang secara sadis menghabisi nyawa seorang juru parkir (jukir) bernama Komang Agus Asmara di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar, divonis 19 tahun dan 6 bulan atau 19,5 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang, Kamis (22/5) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim pimpinan Theodora Usfunan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Swastini yang dalam surat tuntutan sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Terdawa Pembunuh Pacar 15 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU yaitu 19 tahun dan 6 bulan penjara,” Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan penjara potong masa tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka itu.

Diuraikan juga, hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan secara terencana sehingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga:  Empat Pengedar Sabu dan Ganja Terancam Hukuman Mati

Saat mendengar putusan, pria asal Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur itu hanya tertunduk tanpa mengeluarkan banyak kata hanya mengatakan menerima putusan hakim. “Saya menerima,” ucapnya singkat. Sementara itu, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelum menutup sidang, Hakim Theodora menyampaikan pesan agar terdakwa menjadikan hukuman ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri. Ia juga menyarankan agar Sugianto mendoakan korban yang telah meregang nyawa akibat ulahnya.

Baca Juga:  Universitas Dwijendra Gandeng AAI ON Wujudkan Praktisi Hukum Profesional

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada awal November 2024. Kronologi pembunuhan bermula dari pertemuan antara terdakwa dan korban pada Selasa malam, 5 November 2024 di Circle K Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Korban yang menyandang disabilitas tunagrahita sepakat dengan terdakwa untuk menjual atau menggadaikan motor Honda Supra DK 2981 ABR miliknya sebagai modal berjudi online.

Keesokan paginya sekitar pukul 04.30 Wita, korban mendatangi depo Sari Roti tempat Agus bekerja. Setelah sepakat menjual motor, korban pulang mengambil BPKB dan kotak HP Oppo A17, lalu menyerahkan kepada Agus. Sekitar pukul 10.00 Wita, Agus pergi ke Payangan, Gianyar dan menjual motor itu ke seseorang bernama Leman seharga Rp 5 juta.

Baca Juga:  Pangdam IX/Udayana Tutup Dikma Tamtama TNI AD TA. 2024

Sekitar pukul 15.00 Wita, Agus kembali ke Denpasar dan sempat mengantar korban ke tempat kerja di Pos Monang Maning. Setelah itu, ia menyetor uang hasil penjualan motor: Rp 1,75 juta ke ATM Mandiri Peguyangan dan Rp 2,1 juta ke ATM BCA di Circle K Cokroaminoto. Seluruh dana tersebut kemudian digunakan Agus untuk bermain judi slot.

Namun uang Rp 4 juta habis dalam waktu singkat. Sadar  uang telah ludes dan takut korban marah, Agus mulai memikirkan skenario untuk membunuh korban. Niat itu muncul sekitar pukul 16.30 Wita. “Agus lalu mengambil pisau cutter bergagang hijau dan memindahkannya ke tas pinggang. Ia juga mengenakan sarung tangan dan mengenakan pakaian gelap,” terang JPU.

Baca Juga:  Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Usulkan Firli Bahuri Mundur

Sekitar pukul 19.30 Wita, Agus menjemput korban. Mereka sempat membeli dua pasang sarung tangan di Toko Giovani, lalu berkeliling mencari tempat sepi. Akhirnya keduanya tiba di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan.

Mereka duduk di atas rumput. Korban hanya menonton saat Agus kembali bermain slot, namun kembali kalah. Saat itu, Agus mengaku pada korban bahwa uang hasil penjualan motor telah habis. Korban pun marah dan menyebut dirinya bisa kehilangan pekerjaan karena tak punya motor. “Perdebatan terjadi hingga akhirnya Agus menolak saat korban ingin meminjam motornya,” ungkap JPU.

Baca Juga:  Korupsi PDAM Tirtamangutama: Dua Tersangka Ditahan, Rugikan Rp 1,2 Miliar

Ketika korban duduk di sisi kanan, Agus mulai mengeksekusi rencana. Ia menjepit tubuh korban, memiting leher dari samping kiri lalu berpindah ke belakang, melingkarkan kaki agar korban tak bergerak. Dengan tangan kanan, Agus mencabut pisau cutter dan menggorok leher korban dua kali. “Ketika korban meronta, Agus menusuk wajah korban berulang kali hingga korban lemas dan tak bergerak,” tutur JPU.

Agus lalu menggunakan baju parkir korban untuk membersihkan diri, memasukkan pisau, sarung tangan, dan baju korban ke dalam helm, serta mengambil HP korban. Helm dibuang ke sungai di Jalan Pulau Misol, pisau dan pakaian dibuang di dekat Dam. HP korban dijual ke konter HAO HAO Seluler seharga Rp 600.000. Uangnya langsung ditransfer ke rekening BCA milik Agus pada pukul 22.08 Wita.

Baca Juga:  Rugikan Negara, Seorang Wajib Pajak Diganjar Hukuman Penjara dan Denda

Sekitar dua menit kemudian, Agus kembali ke lokasi pembunuhan dengan motor dan melihat korban masih tergeletak. Ia lalu menuju Circle K Cokroaminoto, sempat bertemu temannya dan penjaga laundry, sebelum kembali ke depo dan tidur bersama istrinya.(DN)