12/12/2024
12/12/2024

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung 7,5 Tahun Penjara

 Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung 7,5 Tahun Penjara

KUR-Jaksa Penuntut Umum Luh Heny Febriyanti Rahayu saat menbacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-DewanNews.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Badung akhirnya menuntut Ngurah Anom Wahyu Permadi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/11/2022).

Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu  menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Badung.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Selain Tuntutan Penjara, Jaksa KPK Juga Tuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun
Baca Juga:  Awal November 2023, The Nusa Dua Jadi Tuan Rumah 2 Event Internasional Bergengsi  

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar jaksa sebagaimana dalam surat tuntutannya. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda.

Denda yang dimohonkan jaksa adalah sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dengan ganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.761.178.577.

Terkait uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  PBH SANI Komiten Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Baca Juga:  Terbukti Aniaya Warga Lokal, Turis Risia Dipenjara 2 Bulan 15 Hari

“Tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasih Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, persidangan kasus ini mulai dari pembacaan dakwaan sampai dengan pembacaan tuntutan memakan waktu kurang lebih 3 bulan dengan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dan meminta pendapat dari 3 ahli.(*/EP)