JPU Kejari Flotim Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Ke Pengadilan Tipikor
FLOTIM-DewanNews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Flores Timur-NTT, telah memindahkan ketiga tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dari Rutan Kelas IIB Larantuka dan LP Kupang,Rabu (23/11/2022).
Dan pada hari ini, Kamis (24/11/2022) pihak Penuntut Umum langsung melimpahkan berkas perkara berikut tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur,Bayu Setyo Pratomo,SH., M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus,Cornelis Oematan,S.H, membenarkan telah terjadi pelimpahan tersebut.
“JPU Kejari Flores Timur pada hari ini, melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Kupang. Setelah pelimpahan tersebut, JPU Kejari Flores Timur menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor-PN Kupang untuk melaksanakan persidangan pidana dengan acara pembacaan dakwaan dari jaksa,”jelas Cornelis Oematan.
Sehari sebelumnya, Rabu, 23 November 2022,demikian Cornelis Oematan dalam lanjutan penjelasannya menerangkan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur telah memindahkan ketiga Tersangka, PLT, AHB, dan PIG dari Rutan Kelas IIB Larantuka ke Kupang.
Untuk Tersangka AHB dan PIG, ‘diinapkan ‘ pada Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan untuk Tersangka PLT ‘dihunikan’ pada LP Perempuan Kelas IIB Kupang. “Pemindahan tersebut dengan menggunakan transportasi Udara-Wings Air dengan Nomor Penerbangan IW 1929.Pemindahan ketiga tersangka itu mendapat pengawalan dari tiga anggota Kepolisian dari Polres Flores Timur,”ujar Oematan.(*/EN).