12/12/2024
12/12/2024

JPU Kejari Flotim Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Ke Pengadilan Tipikor

 JPU Kejari Flotim Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Ke Pengadilan Tipikor

KORUPSI-JPU Kejari Flotim melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 pada Pengadilan Tipikor Kupang.Foto/EN

FLOTIM-DewanNews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Flores Timur-NTT, telah memindahkan ketiga tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19  di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dari Rutan Kelas IIB Larantuka dan LP Kupang,Rabu (23/11/2022).

Dan pada hari ini, Kamis (24/11/2022) pihak Penuntut Umum langsung  melimpahkan berkas  perkara  berikut tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur,Bayu Setyo Pratomo,SH., M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus,Cornelis Oematan,S.H, membenarkan telah terjadi pelimpahan tersebut.

Baca Juga:  77 Peserta Ikut Ujian PPS di Kecamatan Tanjung Bunga
Baca Juga:  Golkar Dukung Kadernya Jadi Calon Bupati Flores Timur 2024

“JPU Kejari Flores Timur  pada hari ini, melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Kupang. Setelah pelimpahan tersebut, JPU  Kejari Flores Timur menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor-PN Kupang untuk melaksanakan persidangan pidana dengan acara  pembacaan dakwaan dari jaksa,”jelas Cornelis Oematan.

Sehari sebelumnya, Rabu, 23 November 2022,demikian  Cornelis Oematan dalam lanjutan penjelasannya menerangkan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur telah memindahkan ketiga Tersangka, PLT, AHB, dan PIG  dari Rutan Kelas IIB Larantuka ke Kupang.

Baca Juga:  Mr Ron Praperadilan Polda Bali, Kabid Humas: Pelaku Menghilang Tak Hadiri Panggilan Tahap 2
Baca Juga:  OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD 2024-2028, Tingkatkan Inklusi Keuangan Indonesia

Untuk Tersangka AHB dan PIG, ‘diinapkan ‘ pada Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan untuk Tersangka PLT ‘dihunikan’  pada  LP Perempuan Kelas IIB Kupang. “Pemindahan tersebut dengan menggunakan  transportasi Udara-Wings Air dengan Nomor Penerbangan IW 1929.Pemindahan ketiga tersangka itu  mendapat pengawalan dari tiga anggota Kepolisian dari Polres Flores Timur,”ujar Oematan.(*/EN).