13/12/2024
13/12/2024

Kasus Narkoba Warga Jepang, Kalah di Tingkat Banding

 Kasus Narkoba Warga Jepang, Kalah di Tingkat Banding

NARKOBA-Warga negara Jepang, Naoyuki Takeda saat mengikuti sidang online beberapa waktu lalu.Foto/dok

Selain itu sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika. Pertimbangan lain, kata Astawa adalah adanya SEMA nomor 4 tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi.

Baca Juga:  DPN Peradi SAI Angkat Sumpah 51 Advokat di Lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar

“Sesuai ketentuan, maka karena terdakwa sebagai penyalahguna, dan barang bukti juga kecil, maka sesuai yurisprudensi dan petunjuk rapat kamar pidana, maka terhadap terdakwa yang tidak didakwa dengan dakwaan penyalahguna, tetapi terbukti sebagai penyalahguna, maka bisa dijatuhi hukuman menyimpangi batas minimum,” terang Astawa saat itu.

Namun, jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan tidak terima dengan vonis hakim ini. Sehingga jaksa pun mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang dihubungi, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Lestarikan Hutan Mangrove, Wawali Arya Wibawa Tanam 2000 Bibit Mangrove

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini mengatakan bahwa, jaksa mengajukan banding vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,”jelas Eka Suyantha.

Baca Juga:  Unwar Gelar Wisuda Ke-75 Periode II 2024, Lepas Sebanyak 1.283 Wisudawan

Seperti diberitakan sebelumnya, Naoyuki Takeda diadili karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Pada saat sidang, terdakwa terdakwa mengaku mendapat ganja dengan cara membeli dari orang yang bernama Kadek di Jalan Legian dengan harga Rp 700 ribu.

Usai membeli ganja itu, terdakwa lalu menyimpannya di laci dalam kamar. Apes bagi terdakwa, polisi yang sebelumnya mendapat informasi terkait transaksi narkotika dilakukan oleh terdakwa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA di tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Peneliti Warmadewa Raih Hibah Fellowship ISPF Vaccine Supply Chain & Vaccine Design 2024-2025 dari Pemerintah Inggris

Dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa satu plastik klip berisi batang, biji kering ganja dengan berat bersih 0,52 gram, satu bendel kertas vapir, satu buah puntung rokok, satu buah korek api gas dan satu 1 bong (alat isap sabu).(Tim-DN)