12/12/2024
12/12/2024

KDRT, Pria Asal Maumere Dituntut 9 Bulan Penjara

 KDRT, Pria Asal Maumere Dituntut 9 Bulan Penjara

Ilustrasi KDRT.Foto/Net

DENPASAR-Dewannews.com|Pria kelahiran Maumere berinisial RL hanya bisa menyesali perbuatan yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tanggal (KDRT) terhadap istrinya RN. Sebab, pria berusia 26 tahun dalam sidang, Senin (13//2023) dituntut hukuman 9 bulan penjaga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa RL terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan keda.”Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan di sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga:  Aneh, Disebut Sakit Saat Tahap II, Padahal NKM Sudah Masuk DPO

Sebelum membacakan tuntutan pidana, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan trauma. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Diketahui, kasus KDRT yang menyeret terdakwa menjadi terdakwa ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 21:00 WITA di tempat korban terdakwa di Jalan Babakan Sari, Denpasar Selatan. Kasus berawal saat korban bertanya kepada terdakwa terkait hubungan terdakwa dengan  wanita lain.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana SPI, Prof Antara Ditahan Kejaksaan

“Saat itu terdakwa menjawab tidak ada hubungan, terdakwa bersama wanita yang dituduhkan itu hanya teman biasa saja,” jelas jaksa sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibedakan di muka sidang. Tapi jawaban itu tidak membuat korban puas malah membuat korban bertanya dengan bada tinggi.

Terdakwa yang tidak terima ditanya dengan bada tinggal, pergi meninggalkan korban dan mengambil pisau. Dengan menggunakan pisau itu terdakwa memukul ke arah wajah korban dan mengenai pipi sebelah kiri. Terdakwa juga memukulkan ujung pisau itu ke arah kepala korban. Terdakwa lalu pergi menyimpan pisau dapur itu.

Baca Juga:  Pangdam Pimpin Serah Terima Pejabat Kodam IX/Udayana

Saat terdakwa pergi, korban terus berteriak sambil berkata tentang masa lalu terdakwa . Mendengar itu, terdakwa emosi dan kembali mendekati korban dan memukul kepala korban dengan tangan kanan. Akibat pukulan itu, kepala korban juga terbentur tembok. Setelah itu terdakwa pergi untuk menenangkan diri.(Tim-DN)