Ketua PN Diuji Keberaniannya, Keluarga Korban Harap Hakim Adil Hukum Berat Pelaku KDRT Oknum Dokter Adik Pejabat
Dewannews.com-Denpasar. Citra hukum ‘tajam kebawah, tumpul keatas’ tampaknya bukan isapan jempol semata. Hal ini terlihat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa oknum dokter berinisial IKGASP yang dikenal adik pejabat di Kota Denpasar.
Dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut ‘super ringan’ yakni 1 bulan pelaku KDRT oknum dokter berinisial IKGASP yang disebut-sebut adik pejabat di Kota Denpasar sehingga menampar wajah hukum di Tanah Air.
Tuntutan jaksa dinilai sangat mengusik publik dan keluarga korban yang juga seorang dokter lantaran sangat jauh dari rasa keadilan. Hal ini tentu saja menjadi catatan tersendiri terhadap penegakan supremasi hukum dan dalam kasus ini juga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna,SH.,MH yang turun langsung menjadi Majelis Hakim diuji hati nurani dan keberaniannya untuk menegakkan keadilan yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang bersalah.
Meski jaksa menuntut sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan, namun keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa oknum dokter berinisial IKGASP yang dikenal adik pejabat di Kota Denpasar, sangat mengapreasiasi dan berterimakasih atas tuntutan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari yang disampaikan dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna,SH.,MH, Kamis (16-2-2023).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku KDRT yang masih tinggal di rumah orangtuanya yang juga seorang dokter spesialis bedah tulang bersama keluarga kakaknya yang saat ini menjabat di Kota Denpasar telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.
Korban KDRT yang juga seorang dokter (ID), telah resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan cerainya berdasarkan Putusan Perdata Nomor 540/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 18 Juli 2022 dengan Hakim Ketua Gede Putra Astawa,SH.,MH.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan hukuman penjara selama 1 bulan kepada pelaku KDRT, keluarga korban sangat mengharapkan agar proses peradilan yang langsung di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna.,SH.,MH, dapat memberikan vonis hukuman penjara lebih besar dari tuntutan Jaksa kepada Pelaku KDRT.
“Hal ini untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT dan masyarakat pada umumnya serta dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan pidana yang biadab tersebut,” pinta keluarga korban dengan mata berlinang.
Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso SH.,MH (sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar 2021-2022) yang telah menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa bagi pelaku tindak pidana pada kasus terkenal di Jakarta.
“Kami senantiasa berdoa dan mohon perlindungan alam semesta dan Tuhan Yang Maha Esa, semoga Hakim I Nyoman Wiguna,SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang telah terjun langsung menjadi Hakim Ketua kasus KDRT ini dapat menjatuhkan vonis hukuman penjara yang seberat-beratnya bagi pelaku,” harap keluarga korban dengan raut wajah sedih.(Tim DN).