Lawan Scam Digital, IASC Selamatkan Rp161 Miliar Dana Masyarakat
Penyerahan pengembalian dana korban penipuan digital senilai Rp161 miliar oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikoordinasikan OJK, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
JAKARTA (Dewannews.com) – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening pelaku di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, dalam acara yang digelar di Jakarta, Rabu. Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan bersifat lintas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Modus penipuan yang marak antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, serta optimalisasi pengembalian dana kepada korban.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus scam. Kejahatan ini terus berkembang, sehingga harus diantisipasi secara bersama dan berkelanjutan,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan digital.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.
Menurutnya, kehadiran dan langkah konkret OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
“Langkah Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI memberikan harapan dan angin segar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi IASC.
