Mulai ada Titik Terang, Ipung Bakal Bawa Kasus Tanahnya ke Jalur Hukum
Atas jawaban dari Walikota Denpasar itu, Ipung lalu melayangkan surat keberatan ke pihak BPN Denpasar terkait adanya HGB No 81, 82 dan 83. Atas surat keberatan ini, pada tanggal 29 Juli 2022 jam 11 siang, Ipung mengatakan dipanggil oleh pihak BPN Denpasar dengan maksud mengklasifikasi data.
“Pada saat saya dipanggil oleh pihak BPN, semua dokumen saya bawa. Ada 15 putusan mulai dari putusan tingkat Pengadilan Negeri hingga putusan dari Mahkamah Agung (putusan PK). Jadi putusan pengadilan yang saya bawa ini mulai dari putusan tahun 1974 hingga putusan tahun 2020,” kata Ipung.
Lima belas putusan dan lima putusan yang menetapkan bahwa tanah tersebut milik Daeng Abdul Kadir putusan tersebut adalah, putusan Pengadilan Negeri NO. 99/Pdt. G/1974/PN. Dps, putusan Pengadilan Tinggi NO. 238/Pdt/1975/PT. Dps, putusan Pengadilan Negeri NO. 588/Pdt. G/2017/PN. Dps, putusan Pengadilan Tinggi NO. 150/Pdt/2018/PT. Dps dan putusan Mahkamah Agung atau putusan PK NO. 796 PK/PDT/2020.
Selain itu, dalam pertemuan Ipung juga membawa pipil, fotocopy satu set seluas 12 are dan bukti pembayaran pajak 2 hektar 14 are. “Dan saya juga bawa foto peta gambar tanah saya kepada BPN,” ungkap wanita yang juga salah satu pengacara senior di Bali ini.
Atas dokumen yang diberikan kepada pihak BPN itu, Ipung mengatakan bahwa pihak BPN juga mengakui bahwa jika melihat dari dokumen yang ada padanya memang benar tanah yang dibangun jalan ini adalah milik Ipung.