Pejabat KPU Badung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020
BADUNG-Dewannews.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (13/2/2023) lalu menetapkan IGNW yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung dalam kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengayakan, tersangka IGNW yang merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pemanfaatan dana pemilihan Bupati dan Wabup, diduga melakukan penunjukkan langsung atas beberapa pekerja.
“Seperti pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan. Itu dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,”jelas pria yang tidak lama lagi meninggalkan Kejari Badung itu.
Dikatakan pula, Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.
“Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” jelas Imran Yusuf yang didampingi Kasi Intel Kejari Badung, Selasa (14/2) kemarin.
Dijelaskan pula, dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dari penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap kasus ini, didapati bahwa, KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dimana dana tersebut digunakan untuk 6 kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020. KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.
“Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” jelas Kajari.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Tim-DN)