PK Dikabulkan, Hukuman Zainal Tayeb Dipangkas jadi 1 Tahun 8 Bulan
DENPASAR-Dewannews.com|Zainal Tayeb, terpidana kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik yang sebelumnya divonis 3 tahun dan 10 bulan oleh majelis hakim mahkamah agung di tingkat kasasi, akhirnya bisa tersenyum lebar.
Pasalnya, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh majelis hakim PK. Sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim PK yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya,SH.,M.Hum menyatakan mengabulkan permohonan PK dari terpidana Zainal Tayeb.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK juga menyatakan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid/2022 tanggal 10 Maret 2022. Meski begitu majelis hakim PK tetap menyatakan terpidana Zainal Tayeb terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan PK sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Denpasar.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung, I.G Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023) terkait putuskan PK terhadap terpidana Zainal Tayeb membenarkannya. “Benar, putusan PK kami terima di akhir bulan Februari lalu. Dalam putusan itu terpidana dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara,” kata Kasi Pidum.
Tak hanya itu, Gatot Hariawan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PK tersebut.”Kami sudah melaksanakan eksekusi usai menerima kutipan putusan PK di awal bulan Maret ini,” tandasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani awalnya sempat menolak permohonan PK yang diajukan oleh kubu Zainal Tayeb. Penolakan itu disampaikan jaksa dalam tanggapan saat sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/10/2022) lalu.
Saat itu jaksa menyebut perdamaian antara Zainal Tayeb dan korban bukan merupakan novum atau bukti baru. Disebutkan jika Akta Perjanjian Perdamaian tersebut bukanlah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan karena akta tersebut ditandatangani setelah putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seperti diketahui, pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, terpidana kasus menyuruh memberikan keterangan palsu pada akta autentik menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui PN Denpasar. Alasan permohonan PK karena sudah ada perdamaian antara Zainal Tayeb dan korban yang keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Sam.
Dalam memori PK, pemohon menyebutkan alasan pengajuan PK antara pemohon PK (Zaenal Tayeb) dengan pelapor (Hedar Giacomo Boy Sam) telah sepakat berdamai. Zaenal beritikad baik menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pelapor.
Kesepakatan perdamaian antara Zaenal dengan Hedar tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian no 40 tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan notaris Njoman Sutjining, SH di Badung.
Berdasarkan Akta Perjanjian Perdamaian tersebut kedua belah pihak yaitu pemohon dan pelapor telah sepakat menyelesaikan permasalahannya dengan masing-masing telah menyelesaikan hak-hak dan kewajibannya.
Di Akta Perjanjian Perdamaian disebutkan pula pihak kedua akan menggunakan perjanjian perdamaian ini sebagai bukti baru/novum dalam permohonan PK dalam putusan kasasi no 330 K/pid/2022 pada MA.
Adanya perdamaian ini pihak pertama setuju bahwa pihak kedua akan mengajukan PK terkait perkara nomor 330K/Pid/2022, agar pihak kedua bisa mendapatkan keringanan hukuman atau setidak-tidaknya dilepaskan dari hukuman.(DN)