Residivis Curanmor Asal Banyuwangi Divonis 2 Tahun Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Pria asal Banyuwangi, Haris Siswanto yang sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) belum lama ini divonis oleh majelis hakim atas kasus serupa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan I Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Menghukum terdakwa Haris Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun yang dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara yang sudah dijalaninya,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.
Vonis hakim ini, 1,5 lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.
Seperti diketahui, terdakwa Haris Siswanto ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta pada Kamis (22/10/22) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sunset Road di sebelah Hotel Golden Tulip Kuta.
Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, kejadian bermula dari laporan korban bernama M.Teguh (25) yang kehilangan sepeda motor honda scoopy warna merah hitam miliknya saat sedang mengambil pesanan makanan di TKP Parkiran Mie Gacoan jalan Raya Kuta, Badung sekitar pukul 11.30 WITA.
Saat kejadian korban mendengar teriakan Maling dan setelah dicek ternyata sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku,” terang Kapolsek. Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih nyantol.
“Korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dengan bantuan teman-temannya tetapi pelaku berhasil kabur,” tambah AKP Yogie.
Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, S.H. langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku, dengan bantuan para pengemudi ojek online pelaku dapat diamankan bersama sepeda motor.
Dari pengakuan pelaku aksinya ini sudah berulang kali dilakukan, sebelumnya pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus Curanmor bahkan sudah tiga kali keluar masuk Lapas karena kasus yang sama.(Tim-DN)