12/12/2024
12/12/2024

Residivis Curanmor Asal Banyuwangi Divonis 2 Tahun Penjara

 Residivis Curanmor Asal Banyuwangi Divonis 2 Tahun Penjara

PENCURIAN-Haris Siswanto, pria asal Banyuwangi yang sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian.Foto/dok

DENPASAR-Dewannews.com|Pria asal Banyuwangi, Haris Siswanto yang sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) belum lama ini divonis oleh majelis hakim atas kasus serupa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan I Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Baca Juga:  Kasus WNA ber-KTP Bali, Polda Bali Serahkan Satu Tersangka ke Kejari Denpasar

“Menghukum terdakwa Haris Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun yang dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara yang sudah dijalaninya,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.

Vonis hakim ini, 1,5 lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Baca Juga:  Terkuak, Dua Saksi Penggarap dan Saksi Ahli 'Kuatkan Bukti' Tanah Waris Sah Milik Ngurah Oka Jero Kepisah

Seperti diketahui, terdakwa Haris Siswanto ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta pada Kamis (22/10/22) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sunset Road di sebelah Hotel Golden Tulip Kuta.

Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, kejadian bermula dari laporan korban bernama M.Teguh (25) yang kehilangan sepeda motor honda scoopy warna merah hitam miliknya saat sedang mengambil pesanan makanan di TKP Parkiran Mie Gacoan jalan Raya Kuta, Badung sekitar pukul 11.30 WITA.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024

Saat kejadian korban mendengar teriakan Maling dan setelah dicek ternyata sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku,” terang Kapolsek. Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih nyantol.

“Korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dengan bantuan teman-temannya tetapi pelaku berhasil kabur,” tambah AKP Yogie.

Baca Juga:  Skate Park Lumintang Dipelaspas, Masyarakat Diminta Rawat dan Jaga Fasilitas

Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, S.H. langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku, dengan bantuan para pengemudi ojek online pelaku dapat diamankan bersama sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku aksinya ini sudah berulang kali dilakukan, sebelumnya pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus Curanmor bahkan sudah tiga kali keluar masuk Lapas karena kasus yang sama.(Tim-DN)