Sidang Kasus Pencabulan Anak, Jaksa Hadirkan 6 Orang Saksi
DENPASAR-DewanNews.com|Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menyeret FS sebagai pelaku, Selasa (6/12/2022) digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Kony Hartanto itu digelar secara tertutup.
Karena sidang digelar secara tertutup, maka sejumlah wartawan yang sudah hadir untuk meliput jalannya sidang hanya bisa menunggu di luar ruang sidang. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang digelar secara online dan tertutup.
Meski begitu, pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini mengatakan bahwa, sidang tadi usai jaksa membacakan dakwaan, langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih.
“Usai pembacaan dakwaan, karena kuasa hukum pelaku anak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, maka sidang langsung dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi yang sudah disiapkan oleh jaksa,” jelas Eka Suyantha.
Eka Suyantha juga menjelaskan, saat sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, setidaknya ada 6 orang saksi yang dihadirkan. Dari 6 saksi itu, salah satunya adalah saksi korban . Sedangkan yang lainnya, ada orang tua korban dan tante korban.
“Yang tiga lagi, 1 orang petugas kebersihan dan 2 security ditempat kejadian yang disebut pertama kali melihat dugaan adanya tindak pidana pencabulan ini,” ungkapnya. Sementara untuk sidang, Rabu (6/12/2022) masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Rencana jaksa akan menghadirkan dua orang saksi lagi yaitu, ayah korban dan juga seorang ahli. “Sebenarnya ayah korban juga akan diperiksa bersamaan dengan ibu korban, tapi karena berhalangan hadir, maka diberi kesempatan pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, pelaku anak FS dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama pelaku anak dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Atau kedua, Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(*/EP)