12/12/2024
12/12/2024

Sidang Kasus Pencabulan Anak, Jaksa Hadirkan 6 Orang Saksi

 Sidang Kasus Pencabulan Anak, Jaksa Hadirkan 6 Orang Saksi

Ilustrasi

DENPASAR-DewanNews.com|Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menyeret FS sebagai pelaku, Selasa (6/12/2022) digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Kony Hartanto itu digelar secara tertutup.

Karena sidang digelar secara tertutup, maka sejumlah wartawan yang sudah hadir untuk meliput jalannya sidang hanya bisa menunggu di luar ruang sidang. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang digelar secara online dan tertutup.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuk Agenda Tuntutan
Baca Juga:  Gali Potensi Atlet, Jaya Negara Buka Turnamen Biliard Walikota Cup XIV Tahun 2024

Meski begitu, pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini mengatakan bahwa, sidang tadi usai jaksa membacakan dakwaan, langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih.

“Usai pembacaan dakwaan, karena kuasa hukum pelaku anak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, maka sidang langsung dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi yang sudah disiapkan oleh jaksa,” jelas Eka Suyantha.

Baca Juga:  Rankerda Partai Buruh, Solid Menangkan Koster - Giri
Baca Juga:  Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Kandas di Palu Hakim

Eka Suyantha juga menjelaskan, saat sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, setidaknya ada 6 orang saksi yang dihadirkan. Dari 6 saksi itu, salah satunya adalah saksi korban . Sedangkan yang lainnya, ada orang tua korban dan tante korban.

“Yang tiga lagi, 1 orang petugas kebersihan dan 2 security ditempat kejadian yang disebut pertama kali melihat dugaan adanya tindak pidana pencabulan ini,” ungkapnya. Sementara untuk sidang, Rabu (6/12/2022) masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi Keuangan Anak Indonesia, OJK Edukasi Pelajar tingkat SD/MI
Baca Juga:  Skate Park Lumintang Dipelaspas, Masyarakat Diminta Rawat dan Jaga Fasilitas

Rencana jaksa akan menghadirkan dua orang saksi lagi yaitu, ayah korban dan juga seorang ahli. “Sebenarnya ayah korban juga akan diperiksa bersamaan dengan ibu korban, tapi karena berhalangan hadir, maka diberi kesempatan pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, pelaku anak FS dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama pelaku anak dijerat dengan  Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga:  Srikandi PLN Kenalkan Geen Ecosystem ke Mahasiswa Unud

Atau kedua, Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(*/EP)