12/12/2024
12/12/2024

Terbukti Konsumsi Shabu Dihukum Jalani Pengobatan

 Terbukti Konsumsi Shabu Dihukum Jalani Pengobatan

Ilustrasi,foto/Itn

DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Putu Suyoga Menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa kasus Narkotika bernama SRI Herawati (52) Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  ISPE 2022 Digelar di Bali, AKEN Target 1 Juta Produk dalam Negeri Masuk E-katalog Nasional

Meski Menjatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara, tapi terdakwa tidak harus mendekam  dalam Lapas. Sebab  dalam putusan, hakim memerintahkan  agar menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 10 bulan di Yayasan Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka Bali.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani yang sebelumnya juga memohon agar memerintahkan terdakwa mengalami rehabilitasi rehabilitasi medis dan sosial selama 10 bulan.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Buka Puncak Festival Anak Denpasar 2024

Putusan yang memerintahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial bukan keputusan yang mengejutkan. Sebab, terdakwa dari sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan memang  sudah ditempatkan di Yayasan rehabilitasi, bukan di Rutan selayaknya terdakwa kasus Narkotika lainnya.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Ni Ketut Muliani terungkap, terdakwa Sri Herawati ditangkap pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar.

Baca Juga:  Diadili, Oknum Dokter Terdakwa Kasus KDRT Terancam 4 Bulan Penjara

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa kaca yang berisikan residu shabu seberat 2,13 gram bruto dan satu buah korek api di atas kloset kamar mandi serta satu buah hand phone merek Oppo.

Kepada polisi, terdakwa mengaku shabu yang ada padanya didapat secara cuma-cuma dari orang yang bernama Deni (DPO). Deni, kata terdakwa pada tanggal 1 September 2022 menghubunginya dengan maksud untuk memberinya shabu secara gratis.

Baca Juga:  AA Ngurah Alit Wirakesuma Resmi Jabat Bendesa Adat Denpasar

Kemudian terdakwa dan Deni membuat janji bertemu pada malam hari di Jalan Tukad Balian Gang  Damai. Setelah bertemu dan mendapatkan shabu, terdakwa pulang dan menyimpan shabu itu di dalam kamar mandi.(DN)