Tim Kuasa Hukum Unun Sebut, Gugatan GPIB Maranatha Ne Bis In Indem
Menurut Marthen, kalau Penetapan Sita Jaminan didasarkan atas Permohonan dari GPIB Maranatha Denpasar, maka semestinya Permohonan Penetapan tersebut diregister dalam perkara Permohonan yang terdiri dari pihak sebagai Pemohon dan Pihak Sebagai Termohon guna dijadwalkan persidangan khusus untuk itu, supaya dengan jalan demikian, Pemohon maupun Termohon diberi kesempatan dan memiliki hak menurut Hukum untuk mengajukan Pembelaan atas Permohonan Sita Jaminan tersebut. Tetapi hal itu tidak ada.
Dia pun mempertanyakan atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 yang terletak di di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno.
Diduga melanggar hukum, Marthen Boiliu dan Iwan Neno pun sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, Menko Polhukam, KPK Kapolri, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Pengadilan Tinggi Denpasar. “ Harapannya kasus ini dapat diantensi,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond menyatakan salinan penetapan berbeda dengan vonis. “Khusus produk penetapan, untuk meminta salinan, harus mengajukan surat permohonan ke pengadilan diposisikan ke majelis hakim bahwa mau minta penetapan. Ini beda dengan vonis,” jelasnya.
Lanjut Erwin, berbeda dengan vonis, tentunya para pihak langsung mendapatkan salinan putusan. Sedangkan, penetapan sita jaminan ini fungsinya sebagai pengikat saja. “Penetapan itu, agar objek sita tidak dialihkan,” jelasnya sembari menyatakan sidang gugatan tetap akan berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kuasa Hukum GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal menjelaskan, tak apa jika pihak Unun menganggap hal itu “Ne Bis In Idem”. “Kan itu persepsi mereka. Kami dari kuasa hukum GPIB Maranatha Denpasar melakukan pendaftaran gugatan. Kami sudah ikuti itu sesuai aturan hukum berlaku,” ujarnya dikonfirmasi pada Kamis (24/11/2022).
Lanjutnya, seorang hakim juga mempunyai wewenang untuk menjalankan tugasnya. “Jadi kalau dia mau ngadu kemana aja, bagi kami gak ada pengaruhnya bagi kami,” imbuhnya. Lalu bagaimana dengan sertifikat? “Mengenai sertifikat, kemarin dari pengadilan Negeri Gianyar juga sudah mengabulkan permohonan untuk penetapan permohonan sita jaminannya itu. Bagi kami hakim sudah menjalankan tugas yang benar sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
“Yang bersangkutan memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut. Secara aturan hukum kan masih dalam proses bermasalah. Masa diajukan alat bukti surat kuasa dari orang tua Unun kepada kuasa hukum bernama Iwan Neno untuk tanah tersebut. Jadi kalau hakim melakukan penetapan sita jaminan, jadi itu hal yang tepat,” pungkasnya.(*/EP)