Tuntutan Dipangkas Hakim, Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading
DENPASAR-DewanNews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar akhirnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra alias Om Dje dan Ni Wayan Sunita Yanti.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (19/12/2022) mengatakan, jaksa resmi menyatakan banding pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022.”Pada hari yang sama jaksa juga langsung menyerahkan memori banding,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.
Alasan jaksa mengajukan upaya hukuman banding, kata Eka Suyantha karena jaksa menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa putusan hakim 2/3 dibawah tuntutan yang dimohonkan jaksa.
“Selain itu pasal yang dibuktikan oleh hakim juga berbeda dengan jaksa. Dimana jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor, tapi majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3. Nah alasan inilah yang membuat jaksa akhirnya menyatakan banding,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti rontok di palu hakim. Putusan hakim pimpin Gde Putra Astawa jauh dibawah tuntutan jaksa.
Majelis hakim memangkas setangan hukuman kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Untuk terdakwa I Wayan Jendra alias Om Dje yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala LPD Serangan divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis ini 5 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti oleh majelis hakim yang sama divonis 4 tahun penjara. Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Tidak hanya hukuman penjara yang mendapat diskon spesial dari majelis hakim, untuk hukuman denda dan hukuman mengembalikan kerugian negara, jaksa kembali dibuat tercengang. Bagaimana tidak majelis hakim malah menghapus hukuman denda untuk terdakwa I Wayan Jendra.
Padahal sebelumnya jaksa memohon agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan untuk uang mengganti kerugian, jaksa menuntut agar I Wayan Jendra mengganti sebesar Rp 7.749.118.000 secara tanggung renteng oleh terdakwa Sunita Yanti.
Khusus untuk uang pengganti, apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.
Tapi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun. Tapi dalam putusannya, hakim memangkas nilai yang dimohonkan jaksa ini menjadi Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti yang sebelumnya hukuman denda dan hukuman pengganti kerugian dituntut sama dengan terdakwa I Wayan Jendra, oleh majelis hakim diganti. Untuk hukuman denda oleh majelis hakim dipangkas menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sedangkan untuk hukuman uang pengganti kerugian juga dipangkas oleh majelis hakim menjadi Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.
Tapi apabila terdakwa Sunita Yanti tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Dalam amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Selasa (13/12/2022) menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.(Tim-DN)