12/12/2024
12/12/2024

Tusuk Nelayan, Pemuda Asal Sumba Barat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 Tusuk Nelayan, Pemuda Asal Sumba Barat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

DENPASAR-DewanNews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menuntut terdakwa Kristoforus Baba, pria asal Sumba  Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga merupakan residivis kasus pencurian ini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.

Amar tuntutan JPU Ni Putu Trisna Dewi yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung dari di Pengadilan Denpasar menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai buruh itu terbukti melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Tuntutan Dipangkas Hakim, Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, akibat perbuatan terdakwa, korban I Ketut Adi Suwila yang merupakan seorang nelayan mengalami 6 luka tusuk. Bahkan dimuka sidang, saksi korban sempat mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, dia tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari akibat luka tusuk yang dideritanya.

Baca Juga:  Aneh, Disebut Sakit Saat Tahap II, Padahal NKM Sudah Masuk DPO

Dalam suatu tuntutan jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Bahwa kasus penusukan ini terjadi pada tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 09.00 WITA di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu Jalan Telaga Ayu kelurahan Kedonganan.

Kejadian bermula saat saksi korban bersama Wayan Dana sedang membuat pagar shading Net untuk bibit mangrove di Balai Kelompok Nelayan, kemudian terdakwa melintas di depan Balai Kelompok    Nelayan.

Baca Juga:  OJK Sangsi Pembatasan Kegiatan Usaha Terhadap Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Diwaktu yang sama, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian berhenti di salah satu warung disekat saksi korban dan menggeber motor sehingga menimbulkan suara knalpot yang cukup keras.

Terdakwa kembali menggeber sepeda motornya saat hendak meninggalkan warung. Atas hal itu  saksi korban pun langsung menegur terdakwa agar tidak berkendara seperti itu. Mendapat teguran terdakwa lalu berhenti.

Baca Juga:  Ini yang Disampaikan Melky Mekeng Saat Berkunjung ke Desa Kolaka

“Saksi korban kembali menegur terdakwa agar berkendara dengan  benar karena banyak anak kecil melintas di jalan yang dilalui terdakwa,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. Akibat teguran itu, sempat terjadi keributan kecil antara korban dan terdakwa.

Beruntung datang saksi Stefanus dan langsung melerai pertengkaran itu sehingga terdakwa pergi dan kembali ke sebuah proyek yang juga tempat terdakwa tinggal. Ternyata terdakwa tidak terima ditegur oleh korban.

Baca Juga:  Peradi SAI Dorong adanya PP Terkait UU Perlindungan Data Pribadi

Dengan berbekal sebilah pisau,  terdakwa dengan berjalan kaki menuju Balai Kelompok Nelayan untuk mencari saksi korban. Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung mendekati korban dan langsung menusuk korban dari arah belakang.

Usai menusuk korban sebanyak 6 kali, terdakwa yang melihat banyak warga berdatangan langsung lari ke arah hutan mangrove dan membuang di jalan didepan rumah warga.(Tim-DN)