Selundupkan Narkoba ke Bali, WNA Pemilik 2 Paspor Terancam Hukuman Berat
DENPASAR-DewanNews.com|Warga negara asing kelahiran Hongkong dan mengantongi dua paspor yaitu Inggris dan Australia, Graham Welton Jeffrey Huynh (52) yang kedapatan mengimpor atau membawa narkotika dari luar negeri ke Indonesia akhirnya diadili di Pengadilan Denpasar.
Menariknya, meski barang bukti narkotika jenis heroin yang ada pada diri terdakwa saat ditangkap cukup banyak yaitu 8,09 gram netto serta sabu sabu seberat 0,34 gram, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan tetap menyertakan pasal penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dalam dakwaannya.
Selain itu, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu juga mendakwa terdakwa dengan dua Pasal lainnya dari UU Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) yang salah satu pasal itu, yaitu Pasal 114 ayat (2) ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I.B Bamdewa menguraikan, bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 5 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Terdakwa ditangkap karena membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis heroin dengan berat 8,09 gram netto dan satu buah plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram netto.
Penangkapan terduga berawal ketika dua orang petugas dari Bea dan Cukai di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali melaksanakan tugas rutin sesuai prosedur terhadap setiap penumpang yang baru tiba di terminal kedatangan internasional.
“Saat itu kedua petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang yang tiba di terminal kedatangan dengan menggunakan mesin X-Ray,” sebut jaksa Agus Sastrawan dalam surat dakwaannya.
Saat kedua petugas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap para penumpang pesawat Vietjet Air dengan nomor penerbangan VJ 897 rute Ho Chi Minh City Vietnam ke Denpasar Bali melihat salah satu penumpang (terdakwa) menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
“Melihat itu kedua petugas bersama dengan tim melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa termasuk barang-barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai,” terang jaksa sebagaimana dalam dakwaannya saat dibacakan.
Dalam dakwaan dipaparkan pula, bahwa saat memeriksa tas milik terdakwa, kedua petugas menemukan satu buah timbangan digital merk KrisChef warna silver. Saat itu pula dikatakan bahwa terdakwa langsung grogi sehingga semakin mencurigakan, dan petugas pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kecurigaan petugas bahwa terdakwa membawa barang terlarang yang disembunyikan dalam perutnya pun terbukti saat terdakwa pada tanggal 6 September 2022 sekira pukul 00.06 buah air besar. Dari sana ditemukan bungkusan kondom warna orange yang berisikan pecahan tablet warna putih Narkotika jenis Heroin.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah plastik bening berisi kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu. Tapi karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, maka terdakwa pun diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.(*/EP)