Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan
DENPASAR-DewanNews.com|Kasus pembunuhan berencana dan kasus pencurian disertai kekerasan dengan tersangka atas nama Nova Sandi Prasetya dan Rahman tidak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ini menyusul telah dilakukannya pelimpahan berkas acara pemeriksaan berikut kedua tersangka (tahap II) oleh penyidik Polda Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bali yang dilanjutkan ke Kejari Badung.
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (29/12) kemarin di Kejari Badung.
Proses pelimpahan tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali dan I G. Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Pejabat yang akrab disapa Bamaxs ini mengatakan, dengan telah dilaksanakan pelimpahan tahap II, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.
“Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan, setelah dakwaan selesai disusun, segera akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang, ” tegas Bamaxs.
Bamaxs juga menjelaskan, kasus yang menewaskan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari yang merupakan pegawai bank Pemabungan Daerah (BPD) terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WITA di dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Melaya, Jembrana.
Kasus berawal saat tersangka Nova Sandi Prasetya mengajak korban untuk check in di hotel. Setelah itu tersangka memberi obat tidur kepada korban. Setelah korban tertidur, tersangka akan meningkat mulut korban dengan lakban dan mengambil barang-barang milik korban.
“Namun rencana tersebut tidak dijalankan karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia,” jelas Bamaxs.
Eksekusi baru dilakukan saat perjalanan di dalam mobil. Tersangka Rahman yang duduk di belakang korban dan langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban.
Karena korban berontak dan menjerit, tersangka Rahman menjerat leher korban dengan tali tas selempang miliknya sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanannya hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. Kedua tersangka lalu membawa kabur barang barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara.
Mobil ini kemudian oleh kedua tersangka dijual dan hasil penjualan dibagi dua. Akibat kejadian itu, selain korban kehilangan nyawa, korban juga kehilangan mobil, handphone sehingga nilai kerugian korban mencapai Rp 170 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(Tim-DN)