Delapan WNA Terancam Dideportasi karena Overstay di Bali
BADUNG-Dewannews.com|Delapan Warga Negara Asing (WNA) harus berurusan dengan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dan bakal dipulangkan ke negaranya alias mendeportasi. Dari delapan orang WNA itu, enam diantaranya dari Rusia yang merupakan satu keluarga yang terdiri dari empat orang yakni SM, KM, MS dan AM.
Sekeluarga asal Rusia itu memilih tinggal di Bali meski dokumen keimigrasiannya sudah mati karena menghindari wajib militer di negaranya. Ada juga dua orang lain dengan inisial RK dan AG yang juga asal Rusia diamankan karena menyediakan jasa latihan motor. Kemudian pasutri Arab Saudi AAMA dan MDFA.
“Bule Rusia ini memilih tinggal lebih lama di Bali karena menghindari wajib militer di negaranya,” beber Kabid Intelijen dan Penindakan Gilang Danurdara dalam Jumpa Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sekeluarga ini sebelumnya ditangkap karena overstay.
“Empat warga Negara Rusia, melanggar izin tinggal, visa kunjungan (VoA). (Visa) mereka berakhir pada 16 November 2022,” tambah Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Shandro Boby Raymon.
Bule Rusia ini diamankan pada Rabu, 8 Maret. Tapi karena terdapat dua orang anak, Imigrasi tidak menghadirkan keduanya dalam jumpa pers rilis kasus.
Pasutri Arab Saudi AAMA, dan MDFA diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali karena telah melebihi izin masa tinggalnya selama 72 hari. Sedangkan Dua orang WNA Rusia berinisial RK dan AG berurusan dengan Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Badung. Keduanya diamankan karena menyediakan jasa pelatihan sepeda motor khusus wisatawan, di wilayah Gunung Payung, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis 9 Februari 2023.
Sebelum melakukan penangkapan, tim terlibih dahulu melakukan pendalaman. Karena sudah ditemukan bukti kuat terkait aktivitas yang diduga kuat melanggar dan menyalahi aturan izin tinggal Keimigrasian maka diakukan penangkapan.
“Setelah melakukan pendalaman, akhirnya kita mengamankan keduanya pada Kamis sore sekitar pukul 14.30 Wita,” jelasnya. Saat itu, di lokasi pelatihan di seputaran wilayah Gunung Payung, Desa Kutuh, dua WNA tersebut tidak berkutik karena sedang memberikan pelatihan sepeda motor kepada dua WNA lainnya.
Pun ketika diminta untuk menunjukkan visa yang dimiliki, keduanya hanya mampu memberikan visa on arrival (VoA). Atas pelanggaran itulah, tim kemudian membawa keduanya ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama dua unit sepeda motor yang digunakan.
Hasil pemeriksaan, peran mereka sejauh ini sebagai instruktur pelatihan sepeda motor. Di mana, mereka ini melatih sepeda motor khusus kepada WNA mulai dari cara membawa motor, membelokkan motor, keseimbangan serta bagaimana menggunakan jalur di Indonesia, khususnya di Bali.
Dia juga menjelaskan, bahwa aktivitas keduanya sudah dilakukan sejak November 2022 silam. Hanya saja, disinggung terkait tarif dan kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pelatihan, Danurdara tidak merinci secara pasti karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
Begitu juga dengan total WNA yang sudah diberikan pelatihan. “Itu semua masih didalami. Yang pasti, kedua WNA itu memang melatih khusus bagi WNA saja,” terangnya seraya mengaku pendalaman juga dilakukan total keseluruhan motor dan kepemilikan atas semua sepeda motor yang digunakan dalam pelatihan tersebut.(DN)