Ditangkap Simpan Ganja 2 Paket, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi
DENPASAR-Dewannews.com|Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara bernama Michael Khalique Khalfani Rayfan Menday (21) benasib mujur. Bagaimana tidak, dia yang ditangkap dengan barang bukti dua paket Narkotika jenis ganja ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru hanya dituntut menjalani rehabilitasi medis selama 10 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/1) kemarin Jaksa Sofyan Heru menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Ashefa selama 10 bulan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan juga terdakwa.
Tuntutan ini bisa dikatakan menjadi tuntutan yang sangat diharapkan oleh terdakwa lain yang memang selama persidangan terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri dan dengan barang bukti dibawah 5 gram. Tapi faktanya, banyak terdakwa lain yang terbukti sebagai penyalahguna, tapi dituntut hukuman penjara.
Salah satunya adalah terdakwa atas nama Jalalludin. Pria asal Lombok ini, juga oleh Jaksa dinyatakan terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri dengan barang bukti sabu 0,48 gram. Tapi oleh Jaksa Yuni Astuti dia dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 10 bulan.
Sementara itu, dalam dakwaan terdakwa atas nama Michael Khalique Khalfani Rayfan Menday terungkap, bahwa terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Jalan Tukad Balian, Gang Damai nomor 18 Wirasatya, Sidakarya pada tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.30 WITA.
Sebelum menangkap terdakwa, Pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada orang yang biasa dipanggil Michael sering terlihat membawa Narkotika jenis ganja di rumahnya. Dari informasi itu, petugas dari Kepolisian langsung melakukan pengintaian.
Saat pengintaian, petugas mendapat informasi bahwa terdakwa berada di dalam rumah. Saat itu pula, Polisi dari Res Narkoba Polresta Denpasar bersama langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah diinterogasi mengaku bernama Michael Khalique Khalfani Rayfab Menday dan sering dipanggil Michael.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, baik penggeledahan badan terhadap terdakwa Michael maupun penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh saksi umum,” sebut jaksa Sofyan Heru dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang perdana di PN Denpasar.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja yang disembunyikan terdakwa di dalam ayaman mangkuk yang diletakkan terdakwa diatas meja belajar.
Kepada Polisi terdakwa mengaku membeli ganja seberat 0,53 gram itu dari orang yang bernama Luna seharga Rp 300 ribu sekitar bulan Juni 2022 yang diantar langsung oleh Luna di salah di Restaurant di Petitenget.(Tim-DN)