12/12/2024
12/12/2024

Tarancam Hukuman Mati di Kasus Narkotika, Bule Meksiko Ini Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang

 Tarancam Hukuman Mati di Kasus Narkotika, Bule Meksiko Ini Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi pencucian uang.Foto/tn

DENPASAR – DewanNews.com|Warga negara Meksiko bernama Jonathan Morales Martinez yang ditangkap karena diduga pengedar Narkotika jaringan internasional, ternyata juga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan kasus TPPU yang menjeratnya ini tidak lama lagi bakal masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, dari informasi yang didapat, penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perka ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga:  PK Dikabulkan, Hukuman Zainal Tayeb Dipangkas jadi 1 Tahun 8 Bulan 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali,  Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023) membenarkan bila berkas kasus TPPU atas nama terdakwa Jonathan Morales Martinez  sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah pula dilakukan pelimpahan tahap II. Saat ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga  tanpa menyebut kapan proses tahap II dilakukan.

Baca Juga:  Bangkitkan Sepak Bola di Denpasar, AKOS FC Tampil di Turnamen Garapan PC KB FKPPI Denpasar

Diketahui,  Jonathan Morales Martinez sebelumnya telah menjadi terdakwa dalam kasus Narkotika.  Bahkan kasusnya sudah masuk di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang, Kamis (12/1/2023) sudah masuk pada agenda saksi mahkota.

Dalam kasus Narkotika, Jonathan tidak sendiri. Dia bersama dua rekannya yaitu  inisial PED dan CHR yang juga merupakan warga negara asing. Mereka ditangkap petugas BNNP Bali dengan barang bukti 800 gram kokain.

Baca Juga:  Gegara Shabu 3 Paket, Karyawan Sablon Terancam 12 Tahun Penjara 

Terdakwa Jonathan ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah Villa di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 00.15 Wita. Dalam penggeledahan ditemukan kokain seberat 206,22 gram netto.

Pada saat itu ditemukan pula barang bukti Narkotika jenis MDMA seberat 34,05 gram netto yang masih dalam bentuk gelondongan atau belum dipecahkan, serta ganja seberat 1 gram netto.

Baca Juga:  PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW dengan Teknologi Tercanggih

Dari penangkapan terdakwa Jonathan dan kedua rekannya itu, berhasil diamankan barang bukti berupa kokain seberat 800 gram. Pihak BNN saat itu mengatakan bahwa kokain yang ada pada para pelakunya diduga diproduksi di Amerika Latin disebarkan melalui Eropa dan masuk ke Indonesia.(Tim-DN)