Usai Penggeledahan, Penyidikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana SPI UNUD masih Periksa Berkas
DENPASAR-DewanNews.com|Kejaksaan Tinggi Bali sampai saat ini belum juga menginformasikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembagan Istitusi (SPI) di kampus Universitas Udayana (UNUD) kepada publik.
Kasi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat ditanya soal perkembangan kasus ini hanya menjawab penyidik sedang bekerja dengan memeriksa sejumlah berkas yang sempat disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Penyidik masih bekerja dan memeriksa berkas-berkas yang sempat disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu. Selain itu juga masih ada pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” jawab pejabat yang akrab disapa Luga saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Luga juga mengatakan, sampai saat ini belum ada permohonan atau permintaan ke Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan sita terhadap dokumen yang sempat diamankan dari kampus UNUD itu.” Sejauh ini belum ada permohonan sita dari penyidik terkait barang-barang yang dinamakan dari kampus UNUD itu,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, aktivis anti korupsi di Bali, Nyoman Mardika mengatakan bahwa, Kejaksaan Tinggi Bali dalam menangani kasus SPI UNUD ini terkesan sangat tertutup. Padahal menurut dia, walaupun masih dalam proses penyidikan, sebenarnya hal yang boleh diungkap ke publik.
“Kan tidak semua hal selama penyidikan tidak boleh diungkap ke publik. Misalnya kalau ada pemanggilan saksi, paling tidak siapa saksinya bisalah diungkap. Yang terjadi sekarang siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara SPI ini publik tidak tahu,” kata Mardika.
Karena itu Mardika berharap agar Kejaksaan Tinggi Bali transparan dalam mengungkap kasus yang sudah menghebohkan dunia pendidikan di Bali, khususnya di kalangan mahasiswa UNUD.”Banyak yang menanti perkembangan kasus SPI ini terutama mahasiswa yang ada di UNUD,” ungkapnya.
Selain itu, sebagai masyarakat Bali, Mardika juga menanti perkembangan kasus SPI ini, apalagi dana SPI itu dana yang berasal dari masyarakat, sehingga harus terungkap kemana selama ini dana itu dipergunakan atau peruntukannya.
Mardika kembali menekankan agar lebih terbuka dalam menangani kasus SPI ini, jangan sampai nanti ada perkembangan setelah wartawan menanyakan.”Nanti kalau tidak ada wartawan yang tanya, terus tidak ada perkembangan, tiba-tiba muncul kabar kasusnya dihentikan dengan berbagai macam alasan. Nah, hal semacam ini jangan sampai terjadi, artinya kalau memang ada perkembangan sampaikan kepada publik melalui media,”pungkasnya.(*/EP)