12/12/2024
12/12/2024

Kejari Denpasar Tetapkan Lima Tersangka Kasus WNA ber-KTP Bali

 Kejari Denpasar Tetapkan Lima Tersangka Kasus WNA ber-KTP Bali

TERSANGKA-Empat dari lima tersangka yang ditetapkan Kejari Denpasara terkait kasus WNA ber-KTP Bali.Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|Kasus warga negara asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali akhirnya sampai juga ke ranah hukum. Bahkan kasus yang menyeret penyelenggara negara ini pun akhirnya masuk ke ranah pidana khusus alias korupsi.

Karena masuk ke ranah korupsi, kasus ini pun akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Bahkan penyidik pidana khusus Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang tersangka. Dari lima tersangka itu dua diantaranya adalah warga negara asing inisial MNZ dan KR.

Baca Juga:  Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

Diketahui, MNZ adalah warga negara Suriah, sedangkan KR berasal dari negara Ukraina. Sedangkan tiga tersangka lain yang merupakan warga Indonesia masing-masing berinisial IWS, KS dan NKM. Diketahui pula bahwa, dalam perkara ini juga melibatkan PNP yang merupakan oknum anggota TNI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, setelah tim penyidik Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan yang cukup. “Penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti sehingga bisa menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” kata Rudy Hartono kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024

Rudy Hartono menambahkan, penyidikan kasus warga asing ber-KTP Bali ini masuk ke Kajari Denpasar karena ada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang diterima oleh penyelenggara negara.”Karena ada suap terhadap penyelenggara negara, maka kasus ini masuk ke ranah korupsi, bukan tindak pidana umum,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, kasus yang menjerat lima tersangka ini berawal adanya temuan warga negara asing memiliki KTP Bali saat digelar operasi gabungan tim Pengawas Orang Asing Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada tanggal 15 Februari 2023.

Baca Juga:  Ini yang Disampaikan Melky Mekeng Saat Berkunjung ke Desa Kolaka

“Karena ditemukan adanya kejanggalan, Kejari Denpasar melalui tim langsung melakukan pengumpulan dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen akta kelahiran, KTP WNI, dan Kartu Keluarga,” ungkap Kajari Denpasar.

Setelah melakukan pengulam data ditemukan fakta bahwa, MNZ dan KR ingin memiliki KTP Indonesia dengan alasan untuk membeli tanah, properti dan juga membuka rekening bank.

Baca Juga:  Dalam 1 X 24 Jam, Tim Singa Timur Bekuk Dua Pelaku Pidana

Melalui NKM, kedua WNA yang sebelumnya tidak saling kenal ini, diperkenalkan oleh PNP yang merupakan oknum anggota TNI, IKS pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara dan IWS yang merupakan oknum Kepala Dusun di Denpasar Selatan.

“PNP, IKS dan IWS ini disebut oleh NKM dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan seperti, KTP, KK, dan Akta Lahir. Dan memang dalam perjalanannya, PNK, IKS dan IWS  membantu mengisi seluruh formulir persyaratan hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING di Dukcapil Kota Denpasar,” ungkap Kajari.

Baca Juga:  Ini Alasan Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Singkat cerita, pada tanggal 19 September 2022 tersangka MNZ menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan untuk tersangka KR  menerima ketiga dokumen itu bernama Alexandre Nur Rudi yang diterima pada akhir bulan November 2022.

Untuk bisa mendapatkan ketiga dokumen itu, kata Kajari Denpasar, tersangka MNZ alias Agung Nizar Santoso mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta. Sedangkan NZ alias Alexandre Nur Rudi mengeluarkan uang sebesar Rp 31 juta.

Baca Juga:  153 PPS Se-Kabupaten Flores Timur Dilantik dan Disumpah

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya penyidik segera  memanggil para tersangka yang kemudian sesegara mungkin menyerahkah berkas perkara ke Penuntut Umum yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tutup Kajari Denpasar.(DN)