12/12/2024
12/12/2024

Kasus Korupsi, Mantan Kepala LPD Serangan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

 Kasus Korupsi, Mantan Kepala LPD Serangan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

KORUPSI-Terdakwa kasus korupsi di LPD Serangan, I wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/EP

DENPASAR-DewanNews.com|Mantan Kepala dan mantan pegawai Tata Usaha di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra alias Om Dje dan Ni Wayan Sunita Yanti yang terjerat kasus korupsi di LPD Desa Adat Serangan masing-masing dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar.

Untuk terdakwa I Wayan Jendra dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dituntut untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp 3.749.118.000.

Baca Juga:  JPU Kejari Flotim Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga:  Sekda Denpasar, Alit Wiradana Buka Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Khusus untuk uang pengganti, apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bedanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Tapi apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun,” sebut jaksa dalam suatu tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:  9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi, Baru 3 Dikabulkan
Baca Juga:  Polisi Tangkap 5 Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan di Badung

Sementara untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, oleh jaksa dituntut hukuman 8 tahun penjar dengan denda dan uang pengganti berikut subsidernya sama dengan terdakwa I Wayan Jendra.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Kliennya Ditersangkakan Kasus Dugaan Penggelapan, John Korassa Gugat Praperadilan
Baca Juga:  9 Artis Tato Internasional Ikuti Bali Tattoo Expo 2023

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara Cq keuangan Daerah Cq keuangan LPD Desa Adat Serangan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan.

Baca Juga:  PLN Ajak PKK Se – Bali Masak Pakai Kompor Induksi Ramah Lingkungan
Baca Juga:  Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Kandas di Palu Hakim

Selain itu dalam surat tuntutannya, jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pembenar yang untuk membebaskan terdakwa dari perbuatan. “Maka dari itu terdakwa mampu mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya JPU.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan kembali digelar pada hari, Jumat tanggal 2 Desember 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi.(*/EP)