Tipu Jual Beli Solar Industri, Wanita Kelahiran Denpasar Dituntut Penjara 3 Tahun
DENPASAR-Dewannews.com|Wanita 32 tahun kelahiran Denpasar bernama Sang Ayu Liliek Chrystina yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri dituntut 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023) membenarkan bila terdakwa Sang Ayu Liliek Chrystina dituntut hukuman 3 tahun penjara.
JPU mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.”Atas tuntutan ini, terdakwa mengajukan pembelaan dan pembelaan sudah dibacakan,” kata jaksa Kejari Denpasar ini.
Alasan jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara karena akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Danu Supriyono mengalami kerugian. Selain itu selama proses sidang, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi tipu-tipu yang dilakukan terdakwa bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban di bulan Oktober 2020 silam.â€Dalam perkenalan itu terdakwa mengaku sebagai suplayer bahan bakar solar industri B20,†jelas jaksa dalam surat dakwaan.
Singkat cerita, pada bulan Maret 2021 terdakwa menawarkan kepada korban kerjasama. Saat itu terdakwa minta kepada korban untuk menjadi pemodal bisnis jual beli bahan bakar solar.
Kepada korban, terdakwa mengatakan, bahwa dia kekurangan uang/modal sebesar Rp 700 juta. Untuk menyakinkan korban, terdakwa menunjukkan Surat Perjanjian bahan bakar minyak bio solar industry B20 No. 001/BBM-MR/PT/I/2021 tanggal 19 Februari 2021 antara terdakwa dengan Muhammad Rasyid.
“Terdakwa mengatakan sedang ada proyek jual beli bahan bakar solar tapi kekurangan dana sebesar Rp 700 juta sehingga mengajak korban untuk ikut dalam proyek tersebut,†demikian bunyi dakwaan jaksa.
Untuk lebih meyakinkan dan menggugah keinginan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp. 170.000.000. Atas hal itu, korban pun setuju dan pada tanggal 4 Maret 2021 korban menyerahkan uang Rp 700 juta kepada terdakwa.
Uang tersebut diserahkan melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan secara tunai Rp 200 juta dengan disertai penandatanganan kwitansi penerimaan uang dari korban.
Tapi, setelah menerima uang, terdakwa tidak melakukan kegiatan seperti yang terdakwa sampaikan kepada saksi korban. Tapi malah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
Belakangan diketahui pula bahwa perjanjian jual beli bahan bakar minyak bio solar industry B20 No. 001/BBM-MR/PT/I/2021 tanggal 19 Februari 2021 antara terdakwa dengan Muhammad Rasyid ternyata hanya akal akalan terdakwa dan Muhammad Rasyid juga tidak pernah menandatangani surat itu.
Diketahui pula bahwa surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa tersebut hanya untuk meyakinkan korban supaya mau memberikan uangnya kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 700 juta.
Terdakwa sendiri akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Tim-DN)