Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun
DENPASAR-DewanNews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar akhirnya menuntut I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil, terdakwa kasus korupsi kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.
Jaksa menuntut terdakwa yang merupakan pegawai kontrak di DLHK Denpasar itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan bila terdakwa Waya Unyil sudah dituntut jaksa.
“Ya, benar terdakwa sudah dituntut 5 tahun penjara,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2022). Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 252.374.100, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bedanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
“Tapi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Kasi Intel. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret WS menjadi tersangka ini berawal dimulai sejak bulan Maret 2021 hingga 30 Juli 2021. terdakwa yang merupakan pegawai kontrak di DLHK kota Denpasar diberi tugas sebagai sopir operator penjaga kebersihan TPS sejak tanggal 5 Januari 2021.
Selain itu terdakwa juga bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama, tersangka WS juga diberi tugas sebagai mandor alat berat berdasarkan surat perintah tugas No 800/220/DLHK/2021.
Tapi terdakwa malah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.
Selain itu terdakwa WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS ini yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.
Bahkan, kata Kasi Intel, ada beberapa sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak diangkut untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkat sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kupon BBM ini kemudian oleh terdakwa dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha.
Ada pula armada pengangkut yang diisi BBM tidak sesuai dengan yang semestinya.” Kupon BBM ada 3 lembar dan tiap lembarnya mendapatkan 10 liter. Nah, terkadang hanya diisi dengan 2 lembar, sedangkan yang 1 lebar diambil oleh tersangka,” lanjut Eka Suyantha.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, tersangka diduga setiap harinya menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021. Atas aksinya itu tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.(*/EP)